Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Bth/2023/PN Spt | 1.KLARA NORMINCE 2.ELIANORA JECKLINE 3.VERONIKA DARMA SETIA 4.FLORENTINA DEWI ANGGREANI 5.KARTIKA DEWI 6.CITRA LAMIANG 7.OKTAVIA 8.BERKAT IMANUEL |
1.MASDUNG Binti MUHTAR (Istri Almarhum Muksin Atjim) 2.ISMAIL (Anak Almarhum Muksin Atjim) 3.TOSHIBA (Anak Almarhum Muksin Atjim) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Bth/2023/PN Spt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Permohonan Berdasarkan hal-hal diatas, maka sudi kiranya Pengadilan Negeri Sampit berkenan: I. Dalam Provisi 1. Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pelawan (Tergugat III) - 1 (satu) buah rumah terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 5 meter ; - 1 (satu) buah gudang tanpa dinding dengan ukuran panjang 32 meter dan lebar 12 meter. Dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara berbatas dengan perwatasan Wolter Hugo ; Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ ARIPAN/ YEHU ASIN ; Timur berbatas dengan jalan Cilik Riwut (Sampit Kota Besai) ; Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ; - 2 (dua) buah kandang ayam masing-masing berukuran panjang 15 meter, lebar 5 dan panjang 20 meter, lebar 5 meter Dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM ; Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ tanah tereksekusi ; Timur berbatas dengan MUKSIN ATJIM/sekarang ARIPIN/ YEHU ASIN ; Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ; 2. Menyatakan gugatan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
II. Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN; 2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandingheden); 3. Menyatakan sah, mempunyai kekuatan Hukum dan berharga Surat Pernyataan Penyerahan Tanah dari H. Arifin A kepada Yehu Asin (Tergugat III) dalam Perkara Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt; 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebh dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad); 5. Menghukum Terlawan untuk secara tanggung menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau: apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |