Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2023/PN Spt 1.KLARA NORMINCE
2.ELIANORA JECKLINE
3.VERONIKA DARMA SETIA
4.FLORENTINA DEWI ANGGREANI
5.KARTIKA DEWI
6.CITRA LAMIANG
7.OKTAVIA
8.BERKAT IMANUEL
1.MASDUNG Binti MUHTAR (Istri Almarhum Muksin Atjim)
2.ISMAIL (Anak Almarhum Muksin Atjim)
3.TOSHIBA (Anak Almarhum Muksin Atjim)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KLARA NORMINCE
2ELIANORA JECKLINE
3VERONIKA DARMA SETIA
4FLORENTINA DEWI ANGGREANI
5KARTIKA DEWI
6CITRA LAMIANG
7OKTAVIA
8BERKAT IMANUEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASDUNG Binti MUHTAR (Istri Almarhum Muksin Atjim)
2ISMAIL (Anak Almarhum Muksin Atjim)
3TOSHIBA (Anak Almarhum Muksin Atjim)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Permohonan

Berdasarkan hal-hal diatas, maka sudi kiranya Pengadilan Negeri Sampit berkenan:

I. Dalam Provisi

1. Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pelawan (Tergugat III)

- 1 (satu) buah rumah terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 5 meter ;

- 1 (satu) buah gudang tanpa dinding dengan ukuran panjang 32 meter dan lebar 12 meter.

Dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Utara berbatas dengan perwatasan Wolter Hugo ;

Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ ARIPAN/ YEHU ASIN ;

Timur berbatas dengan jalan Cilik Riwut (Sampit Kota Besai) ;

Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ;

- 2 (dua) buah kandang ayam masing-masing berukuran panjang 15 meter, lebar 5 dan panjang 20 meter, lebar 5 meter

Dengan batas-batasnya sebagai berikut:

Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM ;

Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ tanah tereksekusi ;

Timur berbatas dengan MUKSIN ATJIM/sekarang ARIPIN/ YEHU ASIN ;

Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ;

2. Menyatakan gugatan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.

 

II. Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PELAWAN;

2. Menyatakan Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandingheden);

3. Menyatakan sah, mempunyai kekuatan Hukum dan berharga Surat Pernyataan Penyerahan Tanah dari H. Arifin A kepada Yehu Asin (Tergugat III) dalam Perkara Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt;

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebh dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);

5. Menghukum Terlawan untuk secara tanggung menanggung membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau: apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak