Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.Sus/2024/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. DWI IRAWAN bin JUMINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 559/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/O.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI IRAWAN bin JUMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RANU WIJAYA, S.HDWI IRAWAN bin JUMINO
2Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H.DWI IRAWAN bin JUMINO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa DWI IRAWAN Bin JUMINO, pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2024, atau pada waktu waktu lain di tahun 2024, bertempat Jalan Padat Karya Permai Gg Amaliah Rt.020 Rw.006 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN yang menyuruh Terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu milik Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN kepada pembeli, atas hal tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju  rumah Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN yang berada di Ketapi I RT 015 RW 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Setelah sampai di rumah Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN, Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN langsung menyerahkan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa nantinya Saksi AGIE RAHMAD NUHDIN Bin NUHDIN akan mengabarkan Terdakwa bila ada yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa  saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli Narkotika, kemudian Pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung mendatangi Terdakwa yang berada di Jalan Padat Karya Permai Gg Amaliah Rt.020 Rw.006 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di tempat Terdakwa, saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung bertemu dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi JAINUDIN Bin IDRIS (anggota Masyarakat setempat), saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan warna silver, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 10 (Sepuluh) bungkus klip kecil kosong, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna silver dengan Nomor Sim Card 085750165079, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam no Polisi : KH 5539 QS beserta STNK. Berdasarkan hal Tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi BAGUS WINARMOKO, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
  • Serbuk Kristal sebanyak 1 (satu) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 9,8 (Sembilan koma delapan) gram.-------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0478 tanggal 9 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus paket kristal berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ATAU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa DWI IRAWAN Bin JUMINO, pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2024, atau pada waktu waktu lain di tahun 2024, bertempat Jalan Padat Karya Permai Gg Amaliah Rt.020 Rw.006 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------

  • Bahwa  saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli Narkotika, kemudian Pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 15.30 Wib saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung mendatangi Terdakwa yang berada di Jalan Padat Karya Permai Gg Amaliah Rt.020 Rw.006 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di tempat Terdakwa, saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung bertemu dengan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dengan disaksikan oleh Saksi JAINUDIN Bin IDRIS (anggota Masyarakat setempat), saksi ROMMY DWI AGUSTA dan saksi AZRUL FAHMI langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan warna silver, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 10 (Sepuluh) bungkus klip kecil kosong, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna silver dengan Nomor Sim Card 085750165079, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam no Polisi : KH 5539 QS beserta STNK. Berdasarkan hal Tersebut Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi BAGUS WINARMOKO, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap :
  • Serbuk Kristal sebanyak 1 (satu) Paket Kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 9,8 (Sembilan koma delapan) gram.-------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0478 tanggal 9 September 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, terhadap 1 (satu) bungkus paket kristal berisi kristal bening dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ATAU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya