Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Spt SARIPIN 1.DIREKSI PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD)
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIPIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD)
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Tanah Adat Dayak seluas kurang lebih 62 hektar dengan ukuran tidak beraturan yang diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :
    1. Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat bertanggal 15 November 1986 yang diketahui oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi seluas kurang lebih 37,6 (tiga puluh tujuh koma 6) hektar ;
    2. Surat Keterangan Penyerahan Tanah bertanggal 5 Oktober 2022 ;
    3. Surat Pernyataan Hak Tanah seluas 24,4 (dua puluh empat koma empat) hektar bertanggal 10 September 2023 ;

Dengan keterangan sebagai berikut :

KETERANGAN TITIK KOORDINAT

X

Y

112.568073

-2.553994

112.571583

-2.552286

112.572098

-2.549458

112.572417

-2.539293

112.568328

-2.540981

 

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan/ Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

wilayah Sungai Anggut

Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Kecamatan Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

 

 

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur              
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Adeh

Nanai

Hutan

Sei Anggut

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
4. Menghukum Tergugat I agar menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;
5. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) serta menghukum Tergugat II untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) ;

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak