Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Spt | SARIPIN | 1.DIREKSI PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD) 2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
Dengan keterangan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |