Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PN Spt RETTY DEWI GUNARYANTI.S.Farm.,Apt. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RETTY DEWI GUNARYANTI.S.Farm.,Apt.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 6202-LT-05042018-0032 tertanggal 05 April 2018 yang semula tertulis Nama ALVARO SEBASTIAN HARAHAP dirubah menjadi MUHAMMAD ALVARO SEBASTIAN ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlakuĀ  ;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak