Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama, Nama Ayah, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor D.3897/1988/TK yang semula tertulis Nama NURNANENGSI SYAMRA diperbaiki menjadi NURNA NENGSI, Nama Ayah RASYIDIN BGD.KHATIB diperbaiki menjadi DARWIS, Tempat Lahir PADANG SIBUSUK diperbaiki menjadi PADANG, Tanggal dan Bulan Lahir 13 AGUSTUS 1978 diperbaiki menjadi 10 OKTOBER 1978;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Nama Ayah, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|