Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2023/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. LOLONG bin ABET NEGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 355/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-358/O.2.11/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOLONG bin ABET NEGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Drs. WERHAN ASMIN, S.H., M.H., M.DIV., CILLOLONG bin ABET NEGO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa LOLONG Bin ABET NEGO pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 Sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Tumbang Koling RT 003 RW 002 Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penganiayaan”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.200 WIB, Saksi Korban RIKO L Bin LEONG datang ke rumah orang yang meinggal dunia di Jalan Desa Tumbang Koling RT 003 RW 002 Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Sekitar pukul 20.55 WIB. Saksi Korban RIKO L Bin LEONG hendak pulang berboncengan dengan Saksi JIWU Bin SAHWANI menggunakan sepeda motor CRF milik Saksi Korban RIKO L Bin LEONG. Pada saat Saksi Korban RIKO L bin LEONG dan Saksi JIWU Bin SAHWANI akan berangkat pulang kemudian sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat Orang Meninggal tersebut, Terdakwa mencegat Saksi Korban RIKO L bin LEONG dan Saksi JIWU Bin SAHWANI, kemudian dengan marah marah Terdakwa mengatakan “DIMANA KITA KETEMU” kemudian Saksi Korban RIKO L Bin LEONG menjawab “KENAPA NIH ADA MASALAH APA”, selanjutnya dengan emosi Terdakwa langsung memukul Saksi Korban RIKO L Bin LEONG menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal kea rash pelipis atau alis sebelah kiri Saksi Korban RIKO L Bin LEONG. Setelah itu Saksi Korban RIKO L Bin LEONG langsung pergi dan pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Cempaga Hulu. --------

------Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban melakukan visum ke PUSKESMAS PUNDU dengan hasil Visum et Repertum Luka Nomor: 366/PKM-PD/KET/V/2023 yang ditandatangani oleh dr Ayke Melda Nuriyana Tertanggal 17 Mei 2023 dengan kesimpulan:

  1. Telah diperiksa seorang Laki-laki berumur 25 tahun, Dari hasil pemeriksaan didapatkan lebam kebiruan dan bengkak minimalis di pelipis dekat mata kiri
  2. Dari luka yang didapatkan pada saat pemeriksaan luar, diduga disebabkan karena adanya benturan dengan benda tumpul.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -----------

Pihak Dipublikasikan Ya