Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9931700660 tanggal 03 Oktober 2017;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ciderajanji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9931700660 tanggal 03 Oktober 2017;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 34 tanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat Notaris Wuri Handoko, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00080811.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 09 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 449.075.500,- (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HONDA-NEW JAZZ-1.5 RS M/T, Tahun 2016, Warna Abu Abu Baja, Nomor Polisi KH 1469 FJ, Nomor Rangka MHRGK5760GJ701483, Nomor Mesin L15Z51205478, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HONDA-NEW JAZZ-1.5 RS M/T, Tahun 2016, Warna Abu Abu Baja, Nomor Polisi KH 1469 FJ, Nomor Rangka MHRGK5760GJ701483, Nomor Mesin L15Z51205478, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9931700660 tanggal 03 Oktober 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |