Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan bangunan diatas Jalan Umum bernama Jalan AMAN tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah daerah Kotawaringin Timur, adalah melanggar hak – hak serta kepentingan para penggugat I dan II, yang merugikan para Penggugat I dan II, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan serta mengosongkan jalan tanpa ada bangunan diatas jalan AMAN, KM 2.5 Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Bamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa ada dibebani apapun juga bila mana perlu menggunakan alat Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
- Bila mana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum yang berlaku;
|