Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PN Spt TANGSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TANGSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Tahun Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran No.6202-LT-23012018-0023 yang semula tertulis Tahun Lahir 3 Mei 1952 dan diperbaiki Menjadi 3 Mei 1943 ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak