Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. JOKO ARIWIBOWO alias JOKO bin KUSNO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-214/O.2.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO ARIWIBOWO alias JOKO bin KUSNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.JOKO ARIWIBOWO alias JOKO bin KUSNO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa terdakwa JOKO ARIWIBOWO ALS JOKO BIN KUSNO (ALM) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 17.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung atau ruko milik terdakwa dan rumah terdakwa tepatnya di Desa Suka Mulya, RT. 011, RW. 002, Kecamatan Batu Ampar, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, berupa sabu dengan berat bersih 8,70 (delapan koma tujuh puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Suka Mulya, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku menyimpan sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol di warung atau ruko milik terdakwa yang tidak jauh dari lokasi rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi RENDY dan saksi HANDRA menuju ke warung atau ruko milik terdakwa, sesampainya di warung, terdakwa menyerahkan dan menaruh 1 (satu) buah gantungan kunci dan 1 (satu) unit Handphone warna peach Merek Samsung A13 yang di pegangnya dan di letakan di atas meja warung atau ruko milik terdakwa tersebut, setelah dibuka ternyata didalamnya ditemukan 8 (delapan) paket sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah wadah atau pot yang berada di atas meja warung atau ruko tersebut yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) butir obat tanpa merk yang mengandung Karisoprodol selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah buku ekpedisi yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu, kemudian menemukan 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) bendel pelastik klip kosong di lemari kaca warung atau ruko, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah dompet warna unggu di dalam laci meja warung atau ruko yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu. - Bahwa selanjutnya memberitahukan bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah terdakwa, sehingga saksi RENDY dan saksi HANDRA bersama terdakwa kembali ke rumah terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver yang berada di bawah kasur tepatnya di dalam kamar, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk menunjukan lokasi tempat dirinya menyimpan sabu yang berada di rumahnya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa dirinya menyimpan sabu tersebut di dalam kantong celana jeans warna biru tepat nya berada di dalam lemari pakaian di dalam kamarnya. Selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil celana jeans tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celana jeans tersebut, yang mana semua barang bukti terserbut yang di temukan dan akui adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol dari saudara ARDISON (DPO) pada hari minggu pada tanggal 15 Desember 2024 skj.14.30 Wib di sampit untuk sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening dan juga 1 (satu) plastik klip bening obat tanpa merek sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa bagi menjadi paketan kecil berpariasi dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ,Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yaitu dengan cara di duga sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kotor ± 5 (lima) Gram tersebut dirinya buka plastik klip beningnya kemudian di duga sabu tersebut yang berada di dalam plastik klip bening tersebut dirinya ambil menggunakan sedotan plastik kemudian dirinya masukan kedalam plastik klip bening yang kecil selanjutnya dirinya timbang menggunakan timbang digital warna silver milik dirinya dengan beratnya sesuai paketan. - Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0002 tanggal 04 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk kristal bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0014 tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat sebuah breakline di tengah dan sisi lain polos, sediaan dalam bentuk kristal bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung karisoprodol, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa JOKO ARIWIBOWO ALS JOKO BIN KUSNO (ALM) pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram berupa sabu dengan berat bersih 8,70 (delapan koma tujuh puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Suka Mulya, kemudian beberapa Anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku menyimpan sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol di warung atau ruko milik terdakwa yang tidak jauh dari lokasi rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi RENDY dan saksi HANDRA menuju ke warung atau ruko milik terdakwa, sesampainya di warung, terdakwa menyerahkan dan menaruh 1 (satu) buah gantungan kunci dan 1 (satu) unit Handphone warna peach Merek Samsung A13 yang di pegangnya dan di letakan di atas meja warung atau ruko milik terdakwa tersebut, setelah dibuka ternyata didalamnya ditemukan 8 (delapan) paket sabu, selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah wadah atau pot yang berada di atas meja warung atau ruko tersebut yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) butir obat tanpa merk yang mengandung Karisoprodol selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah buku ekpedisi yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu, kemudian menemukan 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) bendel pelastik klip kosong di lemari kaca warung atau ruko, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah dompet warna unggu di dalam laci meja warung atau ruko yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu. - Bahwa selanjutnya memberitahukan bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah terdakwa, sehingga saksi RENDY dan saksi HANDRA bersama terdakwa kembali ke rumah terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah timbangan Digital warna silver yang berada di bawah kasur tepatnya di dalam kamar, kemudian saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk menunjukan lokasi tempat dirinya menyimpan sabu yang berada di rumahnya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa dirinya menyimpan sabu tersebut di dalam kantong celana jeans warna biru tepat nya berada di dalam lemari pakaian di dalam kamarnya. Selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA meminta terdakwa untuk mengambil celana jeans tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celana jeans tersebut, yang mana semua barang bukti terserbut yang di temukan dan akui adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol dari saudara ARDISON (DPO) pada hari minggu pada tanggal 15 Desember 2024 skj.14.30 Wib di sampit untuk sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening dan juga 1 (satu) plastik klip bening obat tanpa merek sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa bagi menjadi paketan kecil berpariasi dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ,Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yaitu dengan cara di duga sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kotor ± 5 (lima) Gram tersebut dirinya buka plastik klip beningnya kemudian di duga sabu tersebut yang berada di dalam plastik klip bening tersebut dirinya ambil menggunakan sedotan plastik kemudian dirinya masukan kedalam plastik klip bening yang kecil selanjutnya dirinya timbang menggunakan timbang digital warna silver milik dirinya dengan beratnya sesuai paketan. - Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0002 tanggal 04 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk kristal bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung methamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0014 tanggal 09 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat sebuah breakline di tengah dan sisi lain polos, sediaan dalam bentuk kristal bening dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung karisoprodol, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya