Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Spt RAHMI AMALIA, S.H. ANCIL bin NGABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-132/O.2.11/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCIL bin NGABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HANCIL bin NGABRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa ANCIL Bin NGABRI, pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023  Sekira Pukul 08.00 WIb, atau setidak- tidaknya pada Waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang menyalahgunakan Kedudukkan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan Persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara Sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban siti mempunyai hubungan keluarga, dimana terdakwa Merupakan Ayah tiri saksi Korban Siti, dan tinggal serumah.
  • Bahwa saksi Korban yang tidak pernah Bersekolah dan  terindikasi Memiliki Gangguan Perkembangan yaitu berupa gangguan Pendengaran, Bicara  dan perkembangan psikologis berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan jiwa berdasarkan Surat keterangan Kesehatan Jiwa nomor : 154/TU-3/815/DM/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Murjani Sampit.
  • Berawal pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023,  Sekira Pukul 08.00 wib, Saat Ibu Kandung Saksi Korban Siti Yaitu saksi Omeng Bin Asnan sedang  bekerja di Lahan Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup, Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi  Omeng Menerima Video Pesa WA dari saksi Korban Siti yang mana berisi video yang tidak senonoh yaitu memperlihatkan Video Terdakwa Sedang Melakukan Onani sambil menurunkan Sedikit celanan yang dikenakannya, yang dilakukan didalam rumah, setelah menerima video tersebut Saksi Omeng segera mendatangi Pos Security Estate MSM 2 PT. Wilmar grup, dan melaporkan video yang telah diterima saksi Omeng dari saksi Siti, setelah itu pada pukul 09.00 wib saksi Omeng pulang kerumahnya yang berada di Komplek Perumahan karyawan Blok J Divisi 1B Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan saat Tiba dirumah saksi Omeng Tidak bertemu dengan terdakwa, hanya bertemu dengan Saksi Korban Siti dan ketiga adiknya, lalu saksi Omeng Membawa saksi Korban siti kerumah saudaranya lalu Berangkat Menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Kejadian Tersebut;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Korban Siti diketahui bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Korban siti sejak tahun 2022 dan terahir pada tanggal 4 Desember 2023 Sekira Pukul 08.00 wib, dimana perbuatan tersebut dilakukana terdakwa didalam rumah yang ditempai oleh terdakwa dan saksi korban yaitu di  Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah,
  • Bahwa Perbuatan Persetubuhan yang dilakukan terdakwa yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2022, saat saksi Omeng yang merupakan ibu kandung saksi Korban sedang tidak berada dirumah, terdakwa menarik paksa tangan saksi korban kedapur, setelah itu terdakwa membuka paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi korban, lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban kedua tangan saksi korban diikat keatas dengan menggunakan kain pel yang ada didapur, lalu terdakwa ada melakukan pengancaman  akan membunuh saksi korban apabila saksi korban menolak ajakan terdakwa, yang mana terdakwa ada memberikan isyarat mengarahkan tangannya ke leher dan saat itu terdakwa ada membawa parang yang di ikat dipinggang, lalu saat terdakwa menyetubuhi saksi Korabn terdakwa meletakkan parang di samping badan terdakwa;
  • Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Korban terakhir pada tanggal 4 Desember 2023 kurang lebih sekira pukul 08.00 wib, dimana setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban, dengan diam diam saksi korban merekam terdakwa saat terdakwa melakukan onani.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Refertum Nomor 152/ TU-3/8/816/DM/2023 Tanggal 8 Desember 2023 Yang ditandatangani oleh Dr. Frangky Sumarlie, Sp.OG, Sub.SP. Obgin SOS, M.H dari RSUD Dr, Murjani Sampit telah Melakukan pemeriksaan Terhadap Saksi Korba Siti yang pada keseimpulanya Menerangkan Bahwa Hymen tidak utuh dan Robekan Lama.

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 6 Huruf c jo Pasal 15 Huruf h Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa ANCIL Bin NGABRI, pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023  Sekira Pukul 08.00 WIb, atau setidak- tidaknya pada Waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan Kekerasan atau ancaman Kekerasan Memaksa Seorang Wanita bersetubuh dengan dia diluar Perkawinan, diancam Karena Melakukan Perkosaan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara Sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban siti mempunyai hubungan keluarga, dimana terdakwa Merupakan Ayah tiri saksi Korban Siti, dan tinggal serumah.
  • Bahwa saksi Korban yang tidak pernah Bersekolah dan  terindikasi Memiliki Gangguan Perkembangan yaitu berupa gangguan Pendengaran, Bicara  dan perkembangan psikologis berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan jiwa berdasarkan Surat keterangan Kesehatan Jiwa nomor : 154/TU-3/815/DM/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Murjani Sampit.
  • Berawal pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023,  Sekira Pukul 08.00 wib, Saat Ibu Kandung Saksi Korban Siti Yaitu saksi Omeng Bin Asnan sedang  bekerja di Lahan Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup, Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi  Omeng Menerima Video Pesa WA dari saksi Korban Siti yang mana berisi video yang tidak senonoh yaitu memperlihatkan Video Terdakwa Sedang Melakukan Onani sambil menurunkan Sedikit celanan yang dikenakannya, yang dilakukan didalam rumah, setelah menerima video tersebut Saksi Omeng segera mendatangi Pos Security Estate MSM 2 PT. Wilmar grup, dan melaporkan video yang telah diterima saksi Omeng dari saksi Siti, setelah itu pada pukul 09.00 wib saksi Omeng pulang kerumahnya yang berada di Komplek Perumahan karyawan Blok J Divisi 1B Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan saat Tiba dirumah saksi Omeng Tidak bertemu dengan terdakwa, hanya bertemu dengan Saksi Korban Siti dan ketiga adiknya, lalu saksi Omeng Membawa saksi Korban siti kerumah saudaranya lalu Berangkat Menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Kejadian Tersebut;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Korban Siti diketahui bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Korban siti sejak tahun 2022 dan terahir pada tanggal 4 Desember 2023 Sekira Pukul 08.00 wib, dimana perbuatan tersebut dilakukana terdakwa didalam rumah yang ditempai oleh terdakwa dan saksi korban yaitu di  Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah,
  • Bahwa Perbuatan Persetubuhan yang dilakukan terdakwa yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2022, saat saksi Omeng yang merupakan ibu kandung saksi Korban sedang tidak berada dirumah, terdakwa menarik paksa tangan saksi korban kedapur, setelah itu terdakwa membuka paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi korban, lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban kedua tangan saksi korban diikat keatas dengan menggunakan kain pel yang ada didapur, lalu terdakwa ada melakukan pengancaman  akan membunuh saksi korban apabila saksi korban menolak ajakan terdakwa, yang mana terdakwa ada memberikan isyarat mengarahkan tangannya ke leher dan saat itu terdakwa ada membawa parang yang di ikat dipinggang, lalu saat terdakwa menyetubuhi saksi Korabn terdakwa meletakkan parang di samping badan terdakwa;
  • Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Korban terakhir pada tanggal 4 Desember 2023 kurang lebih sekira pukul 08.00 wib, dimana setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban, dengan diam diam saksi korban merekam terdakwa saat terdakwa melakukan onani.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Refertum Nomor 152/ TU-3/8/816/DM/2023 Tanggal 8 Desember 2023 Yang ditandatangani oleh Dr. Frangky Sumarlie, Sp.OG, Sub.SP. Obgin SOS, M.H dari RSUD Dr, Murjani Sampit telah Melakukan pemeriksaan Terhadap Saksi Korba Siti yang pada keseimpulanya Menerangkan Bahwa Hymen tidak utuh dan Robekan Lama

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 285 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa ANCIL Bin NGABRI, pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023  Sekira Pukul 08.00 WIb, atau setidak- tidaknya pada Waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, bersetubuh dengan seorang Wanita dia diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa  Wanita itu dalam keadaan Pingsan atau tidak berdaya” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara Sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban siti mempunyai hubungan keluarga, dimana terdakwa Merupakan Ayah tiri saksi Korban Siti, dan tinggal serumah.
  • Bahwa saksi Korban yang tidak pernah Bersekolah dan  terindikasi Memiliki Gangguan Perkembangan yaitu berupa gangguan Pendengaran, Bicara  dan perkembangan psikologis berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan jiwa berdasarkan Surat keterangan Kesehatan Jiwa nomor : 154/TU-3/815/DM/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Murjani Sampit.
  • Berawal pada hari Senin Tanggal 4 Desember 2023,  Sekira Pukul 08.00 wib, Saat Ibu Kandung Saksi Korban Siti Yaitu saksi Omeng Bin Asnan sedang  bekerja di Lahan Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup, Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi  Omeng Menerima Video Pesa WA dari saksi Korban Siti yang mana berisi video yang tidak senonoh yaitu memperlihatkan Video Terdakwa Sedang Melakukan Onani sambil menurunkan Sedikit celanan yang dikenakannya, yang dilakukan didalam rumah, setelah menerima video tersebut Saksi Omeng segera mendatangi Pos Security Estate MSM 2 PT. Wilmar grup, dan melaporkan video yang telah diterima saksi Omeng dari saksi Siti, setelah itu pada pukul 09.00 wib saksi Omeng pulang kerumahnya yang berada di Komplek Perumahan karyawan Blok J Divisi 1B Estate MSM 2 PT. Wilmar Grup Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dan saat Tiba dirumah saksi Omeng Tidak bertemu dengan terdakwa, hanya bertemu dengan Saksi Korban Siti dan ketiga adiknya, lalu saksi Omeng Membawa saksi Korban siti kerumah saudaranya lalu Berangkat Menuju Polsek Mentaya Hulu untuk melaporkan Kejadian Tersebut;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Korban Siti diketahui bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Korban siti sejak tahun 2022 dan terahir pada tanggal 4 Desember 2023 Sekira Pukul 08.00 wib, dimana perbuatan tersebut dilakukana terdakwa didalam rumah yang ditempai oleh terdakwa dan saksi korban yaitu di  Perumahan Blok J Divisi 1b Nomor 09 Jalan Desa Kapuk RT. 007 RW. 002 Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah,
  • Bahwa Perbuatan Persetubuhan yang dilakukan terdakwa yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada tahun 2022, saat saksi Omeng yang merupakan ibu kandung saksi Korban sedang tidak berada dirumah, terdakwa menarik paksa tangan saksi korban kedapur, setelah itu terdakwa membuka paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi korban, lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban kedua tangan saksi korban diikat keatas dengan menggunakan kain pel yang ada didapur, lalu terdakwa ada melakukan pengancaman  akan membunuh saksi korban apabila saksi korban menolak ajakan terdakwa, yang mana terdakwa ada memberikan isyarat mengarahkan tangannya ke leher dan saat itu terdakwa ada membawa parang yang di ikat dipinggang, lalu saat terdakwa menyetubuhi saksi Korabn terdakwa meletakkan parang di samping badan terdakwa;
  • Bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Korban terakhir pada tanggal 4 Desember 2023 kurang lebih sekira pukul 08.00 wib, dimana setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban, dengan diam diam saksi korban merekam terdakwa saat terdakwa melakukan onani.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Refertum Nomor 152/ TU-3/8/816/DM/2023 Tanggal 8 Desember 2023 Yang ditandatangani oleh Dr. Frangky Sumarlie, Sp.OG, Sub.SP. Obgin SOS, M.H dari RSUD Dr, Murjani Sampit telah Melakukan pemeriksaan Terhadap Saksi Korba Siti yang pada keseimpulanya Menerangkan Bahwa Hymen tidak utuh dan Robekan Lama.

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 286 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya