Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Spt | ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG | 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN 2.KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN 3.DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG 4.UJANG RUSLAN,ST.,MT. 5.KANTOR AKUNTAN PUBLIK LUKMANUL DAN MUSLIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2024/PN Spt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Kerugian Materil : 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding dan/atau kasasi; 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul menurut hukum yang berlaku A T A U---------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |