Dakwaan |
CATATAN DAKWAAN :
Bahwa terdakwa NUR KHOLIK ALS NUR BIN LAMIJAN pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekira Pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2019 bertempat di Daerah Transmigrasi, Unit 5 UPT Tanggul Harapan, Desa Pematang Limau, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sampit,”dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan”. |