| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa SRI YASIR, S.Pd.I Bin SYAHRUN TAHER pada bulan Juni sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Bapinang Pagatan RT 004 RW 002 Kelurahan Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal bulan Juni 2024 terdakwa yang bertempat tinggal di Jl. PU Komp. Kebun Serai RT 008 RW 002 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi rumah saksi Hardiansyah di Jalan Bapinang Pagatan RT 004 RW 002 Kelurahan Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana pada saat itu sekira pukul 10.00 WIB sedang dilakukan acara pengajian Majelis Ta’lim Anwarul Istiqomah. Setelah selesai pengajian, terdakwa memperkenalkan diri dihadapan para jamaah majelis ta’lim tersebut sebagai Consultan Haji & Umroh Pembimbing - Tour Leader (bersertifikat) dan pernah memberangkatkan jamaah Umroh melalui travel PT. Ma’ali Wisata yang merupakan Agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang berkedudukan di Jl. A. Yani Km. 11 Komplek Pesona Modern No. 007 RT. 002 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimanta Selatan, kemudian terdakwa mulai menawarkan perjalanan Umroh seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan fasilitas yang ditawarkan yaitu Umroh 14 (empat belas) hari plus taif dengan bonus ziarah Jakarta apabila memungkinkan, pemberangkatan dari Banjarmasin menuju Jakarta selanjutnya ke Jeddah (pulang pergi), Hotel, akomodasi makan 3 (tiga) kali sehari, Miqat 3 (tiga) kali, 3 (tiga) hari di Madinah, 6 (enam) hari di Makkah, pengurusan Paspor, Visa, Vaksin, dan perlengkapan berupa koper gratis, kain seragam, kain ihram. Terdakwa menjanjikan dalam promosinya tersebut akan memberangkatkan pada sekira bulan April 2025.
- Bahwa kemudian untuk menarik para calon jamaah agar mendaftar umroh kepada terdakwa, terdakwa beberapa kali datang kembali ke rumah saksi hardiansyah untuk melakukan promosi kembali kepada jamaah majelis ta’lim disana dengan menawarkan fasilitas tersebut diatas, kemudian untuk lebih meyakinkan para calon jamaah, terdakwa memasang banner didekat rumah saksi Hardiansyah, membagikan kartu nama terdakwa sebagai consultan Haji & Umroh, serta memperlihatkan koper, tas, syal dan mukena yang akan didapatkan para calon jamaah yang ikut mendaftar. Seiring berjalannya waktu, banyak jamaah yang tertarik dan mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh melalui saksi Hardiansyah. Terdapat 26 orang calon jamaah yang telah mendaftarkan diri yakni sebagai berikut :
|
1.
|
A Ansori Bin Harnain
|
14.
|
Norsian
|
|
2.
|
Erna
|
15.
|
Rustam Efendi
|
|
3.
|
Tartel
|
16.
|
Talmas
|
|
4.
|
Muhammad Hudri
|
17.
|
Barsum
|
|
5.
|
Yusran
|
18.
|
Hayati
|
|
6.
|
Hartati
|
19.
|
Abdul Aziz
|
|
7.
|
Armiyati
|
20.
|
Marpu’ah
|
|
8.
|
Sarli
|
21.
|
Parihah
|
|
9.
|
Sya’ban
|
22.
|
Norhasanah
|
|
10.
|
Timah
|
23.
|
Sholehudin
|
|
11.
|
Maskunah
|
24.
|
Hj. Nurainah
|
|
12.
|
Kartini
|
25.
|
Ida Rosanti
|
|
13.
|
Norhidayah
|
26.
|
Jailani
|
- Bahwa para calon jamaah umroh tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Hardiansyah baik secara bertahap maupun tunai. Kemudian, secara bertahap saksi Hardiansyah mengirimkan uang yang terkumpul tersebut melalui tranfer ke rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0839820941 atas nama SRI YASIR, S.Pd.I, rekening bank BRI dengan Nomor Rekening 789001009169530 atas nama ROSIDAH, dan ada yang diserahkan secara langsung (cash) pada saat terdakwa datang ke rumah saksi Hardiansyah. Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Hardiansyah apabila berhasil mengumpulkan sebanyak 20 (dua puluh) orang yang mendaftar umroh maka saksi Hardiansyah akan diberikan bonus umroh secara gratis.
- Bahwa kemudian pada sekira bulan April 2025 karena tidak ada kejelasan dari terdakwa terkait dengan pemberangkatan Umroh tersebut, saksi Hardiansyah menanyakan kepada terdakwa kapan akan diberangkatkan, tetapi terdakwa beralasan bahwa terdapat kendala pengurusan Visa, kendala peraturan kuota pendaftar, dan uang dari para calon jamaah umroh yang belum lunas, sehingga, keberangkatan para calon jamaah tersebut tertunda.
- Bahwa kemudian, pada sekira bulan Juli 2025, uang pendaftaran sebanyak 26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) telah lunas dibayarkan dari para calon jamaah kepada saksi Hardiansyah, kemudian saksi Hardiansyahpun juga telah memberikan atau menyetorkan seluruh uang tersebut kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Secara tunai sebanyak 4 (empat) kali di rumah saksi Hardiansyah;
- Secara Transfer ke Bank BNI atas nama SRI YASIR, S.Pd.I pada tanggal 29 Juni 2025 sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Secara Transfer ke Bank BRI an ROSIDAH dengan Nomor Rekening 789001009169530 pada tanggal 27 Juli 2025 sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Oktober 2025;
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 124.450.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 November 2024;
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 09 Januari 2025.
Kemudian, sesuai janji terdakwa apabila telah lunas uang pendaftaran sebanyak 26 calon jamaah tersebut, maka akan diberangkatkan umroh, tetapi terdakwa berbelit-belit dan menjanjikan akan memberangkatkan pada sekitar bulan Agustus 2025.
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 Agustus 2025 karena tak kunjung ada kejelasan keberangkatan umroh dari terdakwa, saksi Hardiansyah, saksi A Ansori, beserta beberapa calon jamaah yang telah mendaftarpun mendatangi PT. Ma’ali Wisata yang berada di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya disana, para saksi mengkonfirmasi apakah para calon jamaah yang telah mendaftar sebanyak 26 orang melalui terdakwa tersebut sudah didaftarkan terdakwa untuk keberangkatan umroh, kemudian pihak PT. MA’ALI WISATA menyampaikan bahwa tidak ada pembayaran ataupun pendaftaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 26 orang calon jamaah tersebut. Atas perbuatan terdakwa tersebut, para saksi merasa dibohongi dan keberatan sehingga melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa telah menjadi pembimbing jamaah haji maupun umroh sejak tahun 2018 tetapi pada saat ini terdakwa tidak memiliki legalitas sebagai pembimbing haji atau umroh dan tidak pernah melakukan sertifikasi sebagai pembimbing haji atau umroh.
- Bahwa uang para calon jamaah sebanyak 26 orang yang telah terkumpul dengan total Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta) seharusnya dibayarkan kepada agen perjalanan PT. MA’ALI WISATA, tetapi oleh terdakwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran tambal sulam jamaah umroh yang sebelumnya telah mendaftarkan diri kepada terdakwa namun tidak kunjung diberangkatkan, sebagian untuk pengurusan paspor para calon jamaah, dan sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa oleh karena uang pendaftaran umroh dari para calon jamaah tidak dibayarkan kepada agen perjalanan PT. MA’ALI WISATA maka para calon jamaah gagal berangkat umroh dan para korban (calon jamaah umroh) mengalami kerugian sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa SRI YASIR, S.Pd.I Bin SYAHRUN TAHER pada bulan Juni sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Bapinang Pagatan RT 004 RW 002 Kelurahan Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------
- PT MA’ALI WISATA merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang bertempat di Jl. A. Yani Km. 11 Komplek Pesona Modern No. 007 RT. 002 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimanta Selatan dengan legalitas berupa :
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor U.440 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 691 Tahun 2017 tentang Penetapan Izin PT. MA’ALI WISATA sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59171.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 18 November 2013.
- Bahwa berawal dari sekitar tahun 2018 terdakwa merupakan pembimbing haji maupun umroh dan telah melakukan kerjasama dengan Agen Perjalanan PT. MA’ALI WISATA sebagai pencari jamaah haji ataupun umroh dengan keuntungan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu orang jamaah yang mendaftar dan apabila mencapai target 15 orang jamaah maka terdakwa akan mendapatkan gratis berangkat umroh.
- Bahwa kemudian terdakwa pada bulan Juni 2024 berniat mencari calon jamaah umroh dengan mendatangi rumah saksi Hardiansyah di Jalan Bapinang Pagatan RT 004 RW 002 Kelurahan Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana pada saat itu sekira pukul 10.00 WIB sedang dilakukan acara pengajian Majelis Ta’lim Anwarul Istiqomah. Setelah selesai pengajian, terdakwa memperkenalkan diri dihadapan para jamaah majelis ta’lim tersebut sebagai Consultan Haji & Umroh Pembimbing - Tour Leader (bersertifikat) dan pernah memberangkatkan jamaah Umroh melalui travel PT. Ma’ali Wisata yang merupakan Agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang berkedudukan di Jl. A. Yani Km. 11 Komplek Pesona Modern No. 007 RT. 002 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimanta Selatan, kemudian terdakwa mulai menawarkan perjalanan Umroh seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan fasilitas yang ditawarkan yaitu Umroh 14 (empat belas) hari plus taif dengan bonus ziarah Jakarta apabila memungkinkan, pemberangkatan dari Banjarmasin menuju Jakarta selanjutnya ke Jeddah (pulang pergi), Hotel, akomodasi makan 3 (tiga) kali sehari, Miqat 3 (tiga) kali, 3 (tiga) hari di Madinah, 6 (enam) hari di Makkah, pengurusan Paspor, Visa, Vaksin, dan perlengkapan berupa koper gratis, kain seragam, kain ihram. Terdakwa menjanjikan dalam promosinya tersebut akan memberangkatkan pada sekira bulan April 2025.
- Bahwa kemudian untuk menarik para calon jamaah agar mendaftar umroh kepada terdakwa, terdakwa beberapa kali datang kembali ke rumah saksi hardiansyah untuk melakukan promosi kembali kepada jamaah majelis ta’lim disana dengan menawarkan fasilitas tersebut diatas, kemudian untuk lebih meyakinkan para calon jamaah, terdakwa memasang banner didekat rumah saksi Hardiansyah, membagikan kartu nama terdakwa sebagai consultan Haji & Umroh, serta memperlihatkan koper, tas, syal dan mukena yang akan didapatkan para calon jamaah yang ikut mendaftar. Seiring berjalannya waktu, banyak jamaah yang tertarik dan mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umroh melalui saksi Hardiansyah. Terdapat 26 orang calon jamaah yang telah mendaftarkan diri yakni sebagai berikut :
|
1.
|
A Ansori Bin Harnain
|
14.
|
Norsian
|
|
2.
|
Erna
|
15.
|
Rustam Efendi
|
|
3.
|
Tartel
|
16.
|
Talmas
|
|
4.
|
Muhammad Hudri
|
17.
|
Barsum
|
|
5.
|
Yusran
|
18.
|
Hayati
|
|
6.
|
Hartati
|
19.
|
Abdul Aziz
|
|
7.
|
Armiyati
|
20.
|
Marpu’ah
|
|
8.
|
Sarli
|
21.
|
Parihah
|
|
9.
|
Sya’ban
|
22.
|
Norhasanah
|
|
10.
|
Timah
|
23.
|
Sholehudin
|
|
11.
|
Maskunah
|
24.
|
Hj. Nurainah
|
|
12.
|
Kartini
|
25.
|
Ida Rosanti
|
|
13.
|
Norhidayah
|
26.
|
Jailani
|
- Bahwa para calon jamaah umroh tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Hardiansyah baik secara bertahap maupun tunai. Kemudian, secara bertahap saksi Hardiansyah mengirimkan uang yang terkumpul tersebut melalui tranfer ke rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0839820941 atas nama SRI YASIR, S.Pd.I, rekening bank BRI dengan Nomor Rekening 789001009169530 atas nama ROSIDAH, dan ada yang diserahkan secara langsung (cash) pada saat terdakwa datang ke rumah saksi Hardiansyah. Terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Hardiansyah apabila berhasil mengumpulkan sebanyak 20 (dua puluh) orang yang mendaftar umroh maka saksi Hardiansyah akan diberikan bonus umroh secara gratis.
- Bahwa kemudian pada sekira bulan April 2025 karena tidak ada kejelasan dari terdakwa terkait dengan pemberangkatan Umroh tersebut, saksi Hardiansyah menanyakan kepada terdakwa kapan akan diberangkatkan, tetapi terdakwa beralasan bahwa terdapat kendala pengurusan Visa, kendala peraturan kuota pendaftar, dan uang dari para calon jamaah umroh yang belum lunas, sehingga, keberangkatan para calon jamaah tersebut tertunda.
- Bahwa kemudian, pada sekira bulan Juli 2025, uang pendaftaran sebanyak 26 (dua puluh enam) calon jamaah umroh tersebut sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) telah lunas dibayarkan dari para calon jamaah kepada saksi Hardiansyah, kemudian saksi Hardiansyahpun juga telah memberikan atau menyetorkan seluruh uang tersebut kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Secara tunai sebanyak 4 (empat) kali di rumah saksi Hardiansyah;
- Secara Transfer ke Bank BNI atas nama SRI YASIR, S.Pd.I pada tanggal 29 Juni 2025 sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Secara Transfer ke Bank BRI an ROSIDAH dengan Nomor Rekening 789001009169530 pada tanggal 27 Juli 2025 sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Oktober 2025;
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 124.450.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 November 2024;
- Setor Tunai ke Bank BNI atas nama SRI YASIR Nomor Rekening 0839820941 dengan nominal Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 09 Januari 2025.
Kemudian, sesuai janji terdakwa apabila telah lunas uang pendaftaran sebanyak 26 calon jamaah tersebut, maka akan diberangkatkan umroh, tetapi terdakwa berbelit-belit dan menjanjikan akan memberangkatkan pada sekitar bulan Agustus 2025.
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 Agustus 2025 karena tak kunjung ada kejelasan keberangkatan umroh dari terdakwa, saksi Hardiansyah, saksi A Ansori, beserta beberapa calon jamaah yang telah mendaftarpun mendatangi PT. Ma’ali Wisata yang berada di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya disana, para saksi mengkonfirmasi apakah para calon jamaah yang telah mendaftar sebanyak 26 orang melalui terdakwa tersebut sudah didaftarkan terdakwa untuk keberangkatan umroh, kemudian pihak PT. MA’ALI WISATA menyampaikan bahwa tidak ada pembayaran ataupun pendaftaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 26 orang calon jamaah tersebut. Atas perbuatan terdakwa tersebut, para saksi merasa dibohongi dan keberatan sehingga melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
- Bahwa uang para calon jamaah sebanyak 26 orang yang telah terkumpul dengan total Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta) seharusnya dibayarkan kepada agen perjalanan PT. MA’ALI WISATA, tetapi oleh terdakwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran tambal sulam jamaah umroh yang sebelumnya telah mendaftarkan diri kepada terdakwa namun tidak kunjung diberangkatkan, sebagian untuk pengurusan paspor para calon jamaah, dan sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa oleh karena uang pendaftaran umroh dari para calon jamaah tidak dibayarkan kepada agen perjalanan PT. MA’ALI WISATA maka para calon jamaah gagal berangkat umroh dan para korban (calon jamaah umroh) mengalami kerugian sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |