Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Spt FERZY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERZY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menetapkan Pemohon Ferzy sebagai Wali hukum atas anak kandung Pemohon masih dibawah umur yang bernama :

  • Johnsen Theady, anak ke 1 (satu), jenis kelamin laki-laki, lahir di Brahrang pada tanggal 16 Juni 2007, sesuai kutipan akta kelahiran nomor 2905/T/KOTIM/2007;
  • Gabriel Donato Theady, anak ke 2 (dua), jenis kelamin laki-laki, lahir di Sampit pada tanggal 18 Februari 2015, sesuai kutipan akta kelahiran nomor 6202-LT-01062015-0020;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang masih dibawah umur tersebut yang bernama Johnsen Theady dan Gabriel Donato Theady, untuk kuasa menjual / mengalihkan:

  • Sebidang tanah diatasnya berdiri satu pintu bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1654, atas nama Lily, yang terletak di Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas 88 m2 (delapan puluh delapan meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 140/Kisaran Timur/2019 dan Gambar Ukur No. 433/2018;

Baik untuk nama Pemohon sendiri atau kenama orang lain yang telah ditunjuk oleh Pemohon;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon atau mohon penetapan yang seadil – adilnya (Ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak