Dakwaan |
Pada hari Kamis Tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 Wib bertempat di Jl. Gunung Arjuno 14 No. 165 Rt. 047 Rw. 008 Kel. Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. JANNER MARBUN Alias MARBUN Anak Dari SAUR MARBUN, yang mana pada saat itu Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) terbangun dan kaget setelah mendengar keributan yang terjadi Ketika Sdr. JANNER MARBUN Alias MARBUN Anak Dari SAUR MARBUN sedang memarahi Sdri. SYLVIA NOVITA MARBUN yang merupakan anak dari Sdr. JANNER MARBUN Alias MARBUN Anak Dari SAUR MARBUN dan Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) kemudian saat Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) mencoba melerai selanjutnya Sdr. JANNER MARBUN Alias MARBUN Anak Dari SAUR MARBUN langsung memukul Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) menggunakan 1 (satu) buah potongan kayu dengan Panjang 98 cm dan lebar 3,5 cm bercatkan warna hijau sebanyak 2 (dua) kali yang masing-masing mengenai lengan sebelah kiri dan kepala bagian atas Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) sehingga Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) mengalami memar pada area lengan sebelah kiri dan benjol pada kepala bagian atas , dan akibat kejadian tersebut Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
Kerugian akibat perbuatan tersebut : Sdri RIMBUN MANIK Anak Dari SAIDEN MANIK (Alm) mengalami memar pada lengan sebelah kiri dan benjol pada kepala bagian atas. |