Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2024/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.MUHAMMAD TIARA, S.H.
SAMSUL HADI bin MASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455/O.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL HADI bin MASLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhajiah, S.H., Agung Adysetiono, S.H., Burhansyah, S.H., Handi Seno Aji, S.H. dan Christina Mery, S.H.,SAMSUL HADI bin MASLI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI pada Hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan WMP 17 Jalur 13 No.393 Rt.22 Rw.06 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------

-------- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. ROIS (Pencarian Orang) melalui telepon yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan hendak membeli 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, kemudian saat itu Sdr. ROIS pun menjawab bahwa harga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yakni Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa menjawab untuk membayar separuh harga terlebih dahulu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut, sisanya akan dibayar Terdakwa apabila sudah habis terjual, kemudian Sdr. ROIS pun menyetejuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa mendapatkan kiriman berupa foto 1 (satu) bungkus barang berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di lokasi Jalan KM. 6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa pun langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengambil 1 (satu) bungkus barang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sesampainya di lokasi yang dimaksud, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan plastik warna hitam, setelah berhasil mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa pun pulang ke rumah tempat tinggal Terdakwa. -----------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ROIS untuk mengambil barang berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang pada saat itu Terdakwa diberitahukan oleh Sdr. ROIS untuk mengambil Narkotika Golongan  I bukan tanaman jenis sabut tersebut yang ditaruh di pinggir Jalan KM. 6 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa mendapati bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah itu Terdakwa pun meninggalkan lokasi tersebut dan kembali pulang ke rumah tempat tinggal Terdakwa. ---------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa berhasil menjualkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa memerintahkan Sdr. HOSNADI CHANDRA (Penuntutan dalam Perkara Lain) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada Sdri. MARYANA (Pencarian Orang), namun uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut belum sempat Terdakwa terima karena Sdr. HOSNADI CHANDRA diamankan oleh pihak kepolisian. ---------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 00.30, pada saat Terdakwa sedang berada di kamar rumah tempat tinggal Terdakwa yang berada di Perumahan WMP 17 Jalur 13 No.393 Rt.22 Rw.06 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain sambil menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa langsung diamankan, selanjutnya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang mana pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diletakkan di bawah meja yang mana sebagian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO dan sebagian yang lain Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk SPORT yang berada di dalam kamar Terdakwa, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 77S warna hitam yang diletakkan di bawah meja yang berada di  kamar Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. -----------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 76 (tujuh puluh enam) paket kristal yang disita dari Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 613,51 (enam ratus tiga belas koma lima satu) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan sisanya dengan berat bersih 613,38 (enam ratus tiga belas koma tiga delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-245/O.2.11/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0297 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3361 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 06 Juni 2024 urine Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI pada Hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan WMP 17 Jalur 13 No.393 Rt.22 Rw.06 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 00.05 Wib, pihak Kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain telah mengamankan Sdr. HOSNADI CHANDRA (Penuntutan dalam Perkara Lain) yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian pihak kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain melakukan pengembangan yang mana pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa Sdr. HOSNADI CHANDRA mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI yang Sdr. HOSNADI CHANDRA diminta oleh Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika tersebut. Selanjutnya, atas diperolehnya informasi tersebut, pihak kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa. Kemudian, sekira jam 00.30 Wib, pihak kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Perumahan WMP 17 Jalur 13 No.393 Rt.22 Rw.06 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar sendirian, lalu pihak kepolisian yakni Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain datang dan sambil menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa langsung diamankan, selanjutnya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi AZRUL FAHMI beserta anggota kepolisian yang lain memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa. Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang mana pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 76 (tujuh puluh enam) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diletakkan di bawah meja yang mana sebagian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO dan sebagian yang lain Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk SPORT yang berada di dalam kamar Terdakwa, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip ukuran besar, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 77S warna hitam yang diletakkan di bawah meja yang berada di  kamar Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. ----------------------- 

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 76 (tujuh puluh enam) paket kristal yang disita dari Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 613,51 (enam ratus tiga belas koma lima satu) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan sisanya dengan berat bersih 613,38 (enam ratus tiga belas koma tiga delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-245/O.2.11/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0297 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 07 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3361 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 06 Juni 2024 urine Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI Bin MASLI mengetahui apabila secara tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya