Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH 1.AKMAL RADIANSYAH alias GOJIN bin M. BIDIN RADIANSYAH
2.SAPARUDIN alias SAPAR bin ANDUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/O.2.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL RADIANSYAH alias GOJIN bin M. BIDIN RADIANSYAH[Penahanan]
2SAPARUDIN alias SAPAR bin ANDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I AKMAL RADIANSYAH Alias GOJIN Bin M. BIDIN RADIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II SAPARUDIN Alias SAPAR Bin ANDUL baik bertindak sendiri sendri atau secara bersama – sama pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pematang Kambat RT.018/ RW.004 Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  1. Awal mulanya pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 wib, ketika Terdakwa I AKMAL RADIANSYAH Alias GOJIN Bin M. BIDIN RADIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa I) berada dirumah datang Terdakwa II SAPARUDIN Alias SAPAR Bin ANDUL (selanjutnya disebut Terdakwa II) kerumah Terdakwa I untuk mengambil kain kelambu dan kasur dirumah Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I ”KAMU MAU TIDAK IKUT BERMALAM DI PONDOK TEMPAT DIRINYA JAGA MALAM?” dan Terdakwa I menjawab ”IYA IKUT”. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke tempat jaga malam (arah jalan Desa Sungai Bakau) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I berboncengan, yang mana Terdakwa II posisi didepan membonceng Terdakwa I sambil membawa kasur dan kelambu yang dimasukkan kedalam kantong plasti.
  2. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di pondok tempat Terdakwa II jaga malam, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II merebahkan diri di atas kasur yang dibawa sebelumnya. Kemudian sambil rebahan, berbincang-bincang, dan minum kopi Terdakwa I ada berkata ”GIMANA ROKOK HABIS?” dan dijawab Terdakwa II ”IYA”, karena saat itu tidak ada uang Terdakwa I berkata ”AYO KITA MENCURI ROKOK DI WARUNG” dan Terdakwa II menjawab ” IYA”.
  3. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengendarai sepeda motor, yang mana Terdakwa II membonceng Terdakwa I menuju arah bundaran KB. Ketika sampai di dekat masjid yang berseberangan dengan warung di Jalan Raya Pematang Kambat RT.018/ RW.004 Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I berkata ” STOP DISINI SAJA DIN” dan Terdakwa II langsung menghentikan sepeda motornya tepat di depan warung. Kemudian Terdakwa I turun dari motor dan Terdakwa II menunggu di motor yang dikendarainya kurang lebih 1 (satu) meter.
  4. Selanjutnya Terdakwa I sambil melihat-lihat situasi disekitar, langsung menuju depan warung dan mematikan sakelar lampu depan warung. Setelah lampu warung mati, Terdakwa II bergeser menunggu tidak jauh. Kemudian Terdakwa I menuju pintu bagian belakang warung dan masuk ke dalam warung dengan cara mengeser tali pintu bagian belakang warung dengan tangan Terdakwa I, yang mana pintu bagian belakang warung tidak tertutup rapat dan hanya diikat menggunakan tali.  Setelah pintu tali terlepas, Terdakwa I mendorong pintu perlahan-lahan. Kemudian Terdakwa I masuk kedalam warung dan saat berada di dalam warung Terdakwa I terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah Helm Merk INK Warna Merah yang berada di lantai dan dirinya pegang dengan tangan kiri. Setelah itu Terdakwa I mengambil 11 (sebelas) bungkus rokok berbagai merk yang berada di dalam lemari etalase dan langsung dimasukkan ke dalam baju yang Terdakwa I gunakan. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah Kaleng bertuliskan Khong Guan yang berisi uang hasil penjualan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di belakang meja etalase rokok, dan 1 (satu) buah Handphone Android Warna Merah yang berada dibawah laci TV dalam warung tersebut.
  5. Setelah Terdakwa I mengambil barang yang berada didalam warung tersebut, Terdakwa I keluar melalui pintu belakang dan pergi menuju Terdakwa II yang sebelumnya menunggu di pinggir jalan (arah jalan trans), namun tidak melihat Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I terus berjalan ke arah jalan trans, tidak lama berjalan kaki Terdakwa I langsung ditangkap  beberapa warga. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung di massa oleh warga hingga akhirnya dibawa ke Polsek Seruyan Hilir untuk proses lebih lanjut.
  6. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa seizin Saksi Korban MAT SALEH Bin (Alm.) MAT ALI selaku pemilik 1 (satu) buah Helm Merk INK Warna Merah, 11 (sebelas) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) buah Kaleng bertuliskan Khong Guan yang berisi uang hasil penjualan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Android Warna Merah milik Saksi Korban MAT SALEH Bin (Alm.) MAT ALI di Jalan Raya Pematang Kambat RT.018/ RW.004 Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban MAT SALEH Bin (Alm.) MAT ALI secara materil lebih kurang sebesar Rp. 2.75000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).

           

 

---------Perbuatan Terdakwa I AKMAL RADIANSYAH Alias GOJIN Bin M. BIDIN RADIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II SAPARUDIN Alias SAPAR Bin ANDUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya