| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Spt | 1.HOK KUANG 2.DARMA WANTO SALIM |
1.LIEM ENG HOK 2.SYANITA SALIM 3.HERMANTO alias ASENG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Spt | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek sengketa berupa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 seluas 4.745 m?2; atas nama Darma Wanto Salim dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01808 seluas 1.518 m?2; atas nama Acun, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan antara Penggugat I (Hok Kuang) dengan Tergugat I (Liem Eng Hok) dengan pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditambah imbalan jasa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan jaminan 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 atas nama Darma Wanto Salim dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01808 atas nama Acun; 3. Menyatakan Tergugat I (Liem Eng Hok) telah melakukan perbuatan WANPRESTASI/INGKAR JANJI terhadap perjanjian lisan dengan Penggugat I; 4. Menyatakan Akta Jual Beli atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 seluas 4.745 m?2; atas nama Darma Wanto Salim yang dibuat di hadapan Turut Tergugat (Notaris/PPAT Fransiska Kartini Rizal, S.H., M.Kn.) antara Penggugat II dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Tergugat II (Syanita Salim) dan Tergugat III (Hermanto alias Aseng) adalah pembeli yang tidak beritikad baik; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan tanah berikut bangunan dan kebun kelapa sawit berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 seluas 4.745 m?2; kepada Penggugat II (Darma Wanto Salim) dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban; 7. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kewajiban hutang kepada Tergugat I sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang pelunasannya dilakukan melalui penjualan bersama atas tanah jaminan dengan harga pasar yang wajar dan transparan; 8. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I berhak dan berwenang secara bersama-sama untuk menjual tanah jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 seluas 4.745 m?2; atas nama Darma Wanto Salim dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01808 seluas 1.518 m?2; atas nama Acun dengan harga pasar yang berlaku, patut dan wajar, dimana hasilnya sebagian dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan sisanya menjadi hak Para Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang dihitung dari selisih nilai kedua bidang tanah jaminan sebesar Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) dikurangi total kewajiban hutang Para Penggugat sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01748 seluas 4.745 m?2; atas nama Darma Wanto Salim dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01808 seluas 1.518 m?2; atas nama Acun; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad); 14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
