Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2024/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
DAHLIA alias INDAH binti KURDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-459/O.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLIA alias INDAH binti KURDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhajiah, SH, dkkDAHLIA alias INDAH binti KURDI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) pada Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Tanjung Jaringau Rt.013 Rw.06 Kelurahan Tanjung Jaringau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa yang menghubungi Sdr. RIZAL (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Sdr. RIZAL (DPO) menyepakati pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh Terdakwa, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di tempat yang sudah ditentukan yakni di Jalan Batu Akik, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Tanjung Jariangau, RT. 013 RW. 006 Kelurahan Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di Rumah Terdakwa, Terdakwa pun langsung membagi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.  ------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut di laci rumah Terdakwa, Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain sambil menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, selanjutnya Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) klip paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain juga menemukan 1 (satu) buah kotak Handbody merk RD, 1 (satu) buah BH merk Yayi warna Pink, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna hitam dengan nomor SIM : 085750287710 dengan Imei 1 861395063470696 Imei 2 861395063470788 yang ditemukan di laci dan di lemari yang mana tersimpan di dalam BH, atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta Barang Bukti pun diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut. ------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbanganoleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,52  (tiga koma lima dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 3,47 (satu koma nol satu) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-281/O.2.11/Enz.1/07/2024 tanggal 04 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0364 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika dengan berat kotor 0,1597 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

-------- Bahwa Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) pada Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Tanjung Jaringau Rt.013 Rw.06 Kelurahan Tanjung Jaringau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di Jalan Tanjung Jaringau Rt.013 Rw.06 Kelurahan Tanjung Jaringau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mengetahui hal tersebut Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain melakukan penyelidikan yang mana dari hasil penyelidikan tersebut diketahui lokasi tepatnya berada di sebuah rumah yang diketahui dimiliki oleh Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm), kemudian Saksi ABU BAKAR Bin H, JUHRI (Alm) dan Saksi HENDRY Bin H. FADLI bersama anggota Polsek Kota Besi berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, sesampainya disana Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain bergegas mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Selanjutnya petugas kepolisian yang lain memanggil Ketua RW, lalu pihak kepolisian yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain pun melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat yang mana dari Penggeledahan tersebut petugas kepolisian sektor Mentaya Hulu berhasil menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) klip paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Pihak Kepolisian Sektor Mentaya Hulu yakni Saksi AKHMAD SUPRIYANTO dan Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY beserta anggota kepolisian lain juga menemukan 1 (satu) buah kotak Handbody merk RD, 1 (satu) buah BH merk Yayi warna Pink, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna hitam dengan nomor SIM : 085750287710 dengan Imei 1 861395063470696 Imei 2 861395063470788 yang ditemukan di laci dan di lemari yang mana tersimpan di dalam BH, atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta Barang Bukti pun diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbanganoleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,52  (tiga koma lima dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 3,47 (satu koma nol satu) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-281/O.2.11/Enz.1/07/2024 tanggal 04 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----

-------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0364 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 25 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika dengan berat kotor 0,1597 gram adalah positif Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

-------- Bahwa Terdakwa DAHLIA Alias INDAH Binti KURDI (Alm) mengetahui apabila secara tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya