Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Spt 1.ELIYANTI
2.ABDILLAH RAHMAN
3.MUHAMMAD RIDHO ANSARI
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk (Kantor Cabang Sampit) atau ADIRA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIYANTI
2ABDILLAH RAHMAN
3MUHAMMAD RIDHO ANSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H.ELIYANTI
2Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H.ABDILLAH RAHMAN
3Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H., M.H.MUHAMMAD RIDHO ANSARI
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk (Kantor Cabang Sampit) atau ADIRA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan Para Penggugat membayar angsuran untuk dua unit kendaraan sebagaimana termuat dalam:
  • Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 081222213506, Unit kendaraan roda empat/lebih, merek: MITSUBISHI, model: TRUCK, tipe: CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T, tahun pembuatan 2022, isi silinder: 3907, dengan Nomor Mesin: 4V21Y08261, Nomor Rangka: MHMFE75EKNK006488, dan kendaraan berwarna Kuning, dengan Nomor Polisi KH 8204 LB,
  • Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 081222212932, Unit kendaraan roda empat, merek : WULING, model: MINIBUS, tipe: CONFERO 1,5 DB, tahun pembuatan 2022, isi silinder: 1485, dengan Nomor Mesin: L2B8N11320445, Nomor Rangka: MK3AAAGA6NJ007526, dengan Nomor Polisi KH 1296 FW,

    2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Para Penggugat atas dua unit kendaraan tersebut diatas;

    3. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, maupun Kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Para Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengurus klaim asuransi dan melunasi kewajiban terhutang kepada Tergugat sebagaimana dalam:
  • Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 081222213506, Unit kendaraan roda empat/lebih, merek: MITSUBUSHI, model: TRUCK, tipe: CANTER FE 75 SHDX N (4X2) M/T, tahun pembuatan 2022, isi silinder: 3907, dengan Nomor Mesin: 4V21Y08261, Nomor Rangka: MHMFE75EKNK006488, dan kendaraan berwarna Kuning, dengan Nomor Polisi KH 8204 LB, yaitu selama 14 (empat belas) bulan sebesar Rp 218.400.000,- (dua ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 081222212932, Unit kendaraan roda empat, merek: WULING, model: MINIBUS, tipe: CONFERO 1,5 DB, tahun pembuatan 2022, isi silinder: 1485, dengan Nomor Mesin: L2B8N11320445, Nomor Rangka: MK3AAAGA6NJ007526, dengan Nomor Polisi KH 1296 FW yaitu selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar Rp 166.680.000,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

    5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Atau:

Namun apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak