Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Spt SARMANSYAH Alias ISAR Bin JURI. Alm KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERUYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARMANSYAH Alias ISAR Bin JURI. Alm
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERUYAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

3.   Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan Kepolisian Resor Seruyan;

4.   Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 1.001.000.000,- (satu milyar satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

5.   Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya