Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.MUHAMMAD TIARA, S.H.
RUSDIAWAN alias RUSDI bin RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-267/O.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIAWAN alias RUSDI bin RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Rusdiawan Alias Rusdi Bin Rudi pada hari Senin tanggal 08 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Sampit Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB paket barang yang datang dari kantor PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Lamandau di kantor PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Sampit dan paket tersebut diletakkan di Pos Satpam PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Sampit, kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat jadwal Terdakwa

bekerja, Terdakwa melihat tumpukan paket barang di dalam pos satpam, lalu sekira pukul 03.00 WIB salah satu karung terbuka pada tumpukan karung tersebut dan Terdakwa buka yang mana saat Terdakwa lihat surat resi pada barang tersebut adalah 1 (satu) unit telepon genggang merek iPhone 11 White 64 GB, selanjutnya Terdakwa ambil paket tersebut dengan cara membongkar paketannya/isi dalamnya, setelah Terdakwa mengamati tindakan tersebut tidak disadari oleh pihak kantor, kemudian pada hari Sabtu tanggak 14 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil Kembali paket barang 1 (satu) unit New ZTE Blade A54 dengan cara yang sama yakni membongkar paketan dan hanya diambil isi dalamnya (Handphone beserta kotaknya), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil paket barang 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 8 Pro, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 White 128 GB, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil paket barang 1 (satu) unit New ZTE Blade A54, di hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy A25. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah paket kotak kayu yang dalam kondisi patah, yang saat Terdakwa periksa ternyata isi paket tersebut adalah handphone merek iPhone sebanyak 12 (dua belas) unit, lalu Terdakwa ambil 4 (empat) unit yakni 1 (satu) unit iPhone 13 Blue 128 GB, 2 (dua) unit iPhone 13 Starlight 256 GB dan 1 (satu) unit iPhone 13 Green 128 GB, yang mana paketan tersebut Terdakwa ambil dengan cara merusak atau membongkar lalu diambil kotak handphone beserta isinya yang kemudian Terdakwa kembalikan lagi seperti bentuk semula. Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil Kembali paket barang 1 (satu) unit iPhone 13 128 GB dan 1 (satu) buah cincin berlian eropa kadar emas 75%, karat berlian 3:0.10 54:1.02 dengan berat 5.08 Gram.----------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan, kemudian hasil penjualannya sudah Terdakwa gunakan untuk DP kredit 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150, membeli kebutuhan rumah tangga dan top up game mobile legend, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan PT. Bella Ekspedisi Palangkaraya mengalami kerugian ± sejumlah Rp. 110.934.336,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).---------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa Rusdiawan Alias Rusdi Bin Rudi pada hari Senin tanggal 08 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Sampit Jalan Tjilik Riwut KM. 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB paket barang yang datang dari kantor PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Lamandau di kantor PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Sampit dan paket tersebut diletakkan di Pos Satpam PT. Bella Ekspedisi Gudang JNE Sampit, kemudian sekira pukul 19.00 WIB pada saat jadwal Terdakwa

bekerja, Terdakwa melihat tumpukan paket barang di dalam pos satpam, lalu sekira pukul 03.00 WIB salah satu karung terbuka pada tumpukan karung tersebut dan Terdakwa buka yang mana saat Terdakwa lihat surat resi pada barang tersebut adalah 1 (satu) unit telepon genggang merek iPhone 11 White 64 GB, selanjutnya Terdakwa ambil paket tersebut dengan cara membongkar paketannya/isi dalamnya, setelah Terdakwa mengamati tindakan tersebut tidak disadari oleh pihak kantor, kemudian pada hari Sabtu tanggak 14 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil Kembali paket barang 1 (satu) unit New ZTE Blade A54 dengan cara yang sama yakni membongkar paketan dan hanya diambil isi dalamnya (Handphone beserta kotaknya), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil paket barang 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 8 Pro, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 White 128 GB, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil paket barang 1 (satu) unit New ZTE Blade A54, di hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Samsung Galaxy A25. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah paket kotak kayu yang dalam kondisi patah, yang saat Terdakwa periksa ternyata isi paket tersebut adalah handphone merek iPhone sebanyak 12 (dua belas) unit, lalu Terdakwa ambil 4 (empat) unit yakni 1 (satu) unit iPhone 13 Blue 128 GB, 2 (dua) unit iPhone 13 Starlight 256 GB dan 1 (satu) unit iPhone 13 Green 128 GB, yang mana paketan tersebut Terdakwa ambil dengan cara merusak atau membongkar lalu diambil kotak handphone beserta isinya yang kemudian Terdakwa kembalikan lagi seperti bentuk semula. Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa mengambil Kembali paket barang 1 (satu) unit iPhone 13 128 GB dan 1 (satu) buah cincin berlian eropa kadar emas 75%, karat berlian 3:0.10 54:1.02 dengan berat 5.08 Gram.----------

-------- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan, kemudian hasil penjualannya sudah Terdakwa gunakan untuk DP kredit 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150, membeli kebutuhan rumah tangga dan top up game mobile legend, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan PT. Bella Ekspedisi Palangkaraya mengalami kerugian ± sejumlah Rp. 110.934.336,00 (seratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).---------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya