Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Spt | MARDIANTO | PT. MULIA AGRO PERMAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2) Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) belum mengganti lahan milik Penggugat dan tidak membayar sesuai dengan yang diperjanjikan atas tanah milik Koperasi serba Usaha Keleh Membangun yang jumlahnya seluas 2681 Ha setelah Permintaan Pencabutan Kasasi dari Tergugat di Penuhi oleh Penggugat; 3) Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tanggal, 30 Mei 2011 belum dilaksanakan oleh PT. Mulia Agro Permai terutama tentang penggantian atau pembayaran tanah milik Koperasi Serba Usaha Keleh Membangun. ; 4) Menyatakan secara hukum Tanah milik Koperasi Serba Usaha Keleh Mebangung yang luasnya 2681 Ha dengan batas: Sebelah Utara: Tanah Negara (Hutan Produksi) Sebelah Selatan: Kelompok Tani Karya Itah dan Kelompok Phika Jidin Sebelah Timur: Tanah Negara (Hutan Produksi) Sebelah Barat: Hutan Monumental dan Lahan Kelompok Tani Budidaya Tanaman Rotan Adalah Sah milik Koperasi Serba Usaha Keleh membangun. 5. Menyatakan secara hukum Tergugat harus membayar tanah milik Koperasi Keleh membangun yang saat ini dikuasai dan di tanami Pohon Sawit oleh Tergugat (PT. Mulia Agro Permai ) dengan harga Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) Per Ha X 2681 Ha = Rp. 134.050.000.000,- ( seratus tiga puluh empat milyar lima puluh juta rupiah). 6. Menyatakan secara HukumTergugat harus membayar atas Kelalaiannya membayar sejak Perjanjian Pencabutan Kasasi dibuat tahun 2011 sampai sekarang sebesar Rp. 1.000.000 Per Ha=, 12 tahun X Rp. 1.000.000,- X 2681 Ha = Rp. 32.172.000.000.- ( tiga puluh dua milyar seratus tujuh puluh dua juta rupiah). 7. Menyatakan secara hukum Tergugat harus membayar uang Paksa ( dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatan yang dilakukan dengan sengaja dalam penyerahan bidang tanah/obyek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak jatuhnya putusan yang memiliki kekuatan hukum Tetap ( inkracht ); 8. Menyatakan secara hukum Tergugat harus membayar kerugian Imanteriil kepada Penggugat atas kerugian tenaga, Pikiran dan harga diri yang tercemar selama mengurusi perkara tersebut yang tidak bisa di nilai dengan rupiah, namun kalau di rupiahkan sekitar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ). 9. Menyatakan secara hukum sah Sita jaminan terhadap tanah milik Koperasi Serba Usaha Keleh Membangun yang merupakan pokok masalah yang terletak di jalan Sudirman Km 26 sampai Km 29 Kelurahan Baamang Tengah seluas 2681 Ha. dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Negara (Hutan Produksi) Sebelah Selatan : Kelompok Tani Karya Itah dan Kelompok Phika Jidin Sebelah Timur: Tanah Negara (Hutan Produksi) Sebelah Barat: Hutan Monumental dan Lahan Kelompok Tani Budidaya Tanaman Rotan ; Yang saat ini dikuasai oleh Tergugat ( PT. Mulia Agro Permai ). 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding , Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya ( uit Vooerbaar bij vorraad ) 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |