Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Spt MARDIANTO PT. MULIA AGRO PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MULIA AGRO PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2) Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) belum mengganti lahan milik Penggugat dan tidak membayar  sesuai dengan yang diperjanjikan atas tanah milik Koperasi serba Usaha  Keleh Membangun yang jumlahnya seluas  2681 Ha setelah Permintaan Pencabutan Kasasi dari Tergugat di Penuhi oleh Penggugat;

3) Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tanggal, 30 Mei 2011 belum dilaksanakan oleh PT. Mulia Agro Permai terutama tentang penggantian atau pembayaran tanah milik Koperasi Serba Usaha Keleh Membangun. ;

4) Menyatakan secara hukum  Tanah milik Koperasi Serba Usaha  Keleh Mebangung yang luasnya 2681 Ha dengan batas:

Sebelah Utara: Tanah Negara (Hutan Produksi)

Sebelah Selatan: Kelompok Tani Karya Itah dan Kelompok Phika Jidin

Sebelah Timur: Tanah Negara (Hutan Produksi)

Sebelah Barat: Hutan Monumental dan Lahan Kelompok Tani Budidaya Tanaman Rotan

Adalah Sah milik Koperasi Serba Usaha Keleh membangun.

5. Menyatakan secara hukum Tergugat harus membayar tanah milik Koperasi Keleh membangun yang saat ini dikuasai dan di tanami Pohon Sawit oleh Tergugat (PT. Mulia Agro Permai ) dengan harga Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )  Per Ha  X  2681 Ha = Rp. 134.050.000.000,- ( seratus tiga puluh empat milyar lima puluh juta rupiah).

6. Menyatakan secara HukumTergugat  harus membayar atas Kelalaiannya membayar sejak Perjanjian Pencabutan Kasasi dibuat tahun 2011 sampai sekarang sebesar Rp. 1.000.000 Per Ha=, 12 tahun X Rp. 1.000.000,- X 2681 Ha =  Rp. 32.172.000.000.- ( tiga puluh dua milyar seratus tujuh puluh dua juta rupiah).

7. Menyatakan secara hukum Tergugat harus membayar uang Paksa  ( dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatan  yang dilakukan dengan sengaja dalam penyerahan  bidang  tanah/obyek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak jatuhnya putusan yang memiliki kekuatan hukum Tetap ( inkracht );

8. Menyatakan secara hukum  Tergugat harus membayar kerugian Imanteriil kepada Penggugat atas kerugian tenaga, Pikiran  dan harga diri yang tercemar selama mengurusi perkara tersebut yang tidak bisa di nilai dengan rupiah, namun kalau di rupiahkan sekitar  Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ).

9. Menyatakan secara hukum sah Sita jaminan terhadap tanah milik Koperasi Serba Usaha Keleh Membangun  yang merupakan pokok masalah   yang terletak di jalan Sudirman  Km 26 sampai Km 29  Kelurahan Baamang Tengah  seluas 2681 Ha. dengan batas batas  sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Negara (Hutan Produksi)

Sebelah Selatan : Kelompok Tani Karya Itah dan Kelompok Phika Jidin

Sebelah Timur: Tanah Negara (Hutan Produksi)

Sebelah Barat: Hutan Monumental dan Lahan Kelompok Tani Budidaya Tanaman Rotan ;

Yang saat ini dikuasai oleh Tergugat ( PT. Mulia Agro Permai ). 

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat  dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada perlawanan, banding , Kasasi ataupun  upaya hukum lainnya dari para Tergugat  atau pihak ketiga lainnya ( uit Vooerbaar bij vorraad )

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak