Dakwaan |
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dengan cara pada saat satpam melaksanakan patroli di Blok J2 dan selanjutnya menuju blok H 8/9 Divisi II PNBE PT. WNL disitu menemukan 3 ( tiga ) unit sepeda motor kondisi trodol dan 2 ( dua ) unit dilengkapi dengan alat pengangkut buah kelapa sawit yang disembunyikan ditutupi dengan pelepah kelapa sawit kemudian patroli ke Blok H9/10 Divisi II PNBE PT. WNL di temukan 3 ( tiga ) orang sedang panen buah kelapa sawit dilahan milik perusahaan, kemudian ditegur dan menanyakan kenapa tersangka tetap memanen dilahan milik perusahaan tetapi tersangka tetap melakukan pemanenan buah klapa sawit di Blok H9/10 Divisi II PNBE PT. WNL kemudian petugas keamanan PT WNL mengamankan buah kelapa sawit hasil panen tersangka sebanyak 15 ( lima belas ) janjang dan akibat perbuatan tersebut PT WNL mengalami kerugian sebesar Rp 905.970 ,- (sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Skj 15.00 Wib di Blok H-9/10 Divisi 2 Estate PNBE PT. WNL Desa Pundu Kec. Cempaga hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng. |