Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
477/Pid.Sus/2024/PN Spt | HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. | DIDING HIDAYAT bin (alm) JAJA SANTARIP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 477/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1224/O.2.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa terdakwa DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA SANTARIP bersama-sama dengan saudara POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afdeling 8 PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) di Desa Suka Mandang Kecamatan Seruyan Tenghah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- ---------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat terdakwa berada di rumah saksi Poros di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan terdakwa bersama dengan saksi Poros sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) selanjutnya terdakwa dan saksi Poros mempersiapkan alat panen berupa egrek, tojok, kapak yang dibawa ke dalam mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF kemudian keduanya bersama berangkat menuju areal perkebunan PT. BJAP 3 dan tiba sekitar jam 09.30 WIB di lokasi Blok N 26 Afdeling 8, terdakwa dan saksi Poros pun langsung mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. BJAP 3 dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian diangkat dengan menggunakan tojuk ke dalam bak mobil pick up dan tangkai dari buah sawit yang masih tersisa tangkainya dibersihkan menggunakan kapak, terdakwa dan saksi Poros berhasil memanen sebanyak 56 (lima puluh enam) buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.036 Kg (seribu tiga puluh enam kilogram) saat akan berangkat dari lokasi untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, terdakwa dan saksi Poros dipergoki oleh saksi Sumali dan saksi Achmad Choerul Anam selaku security PT. BJAP 3 dan Ketika ditanyakan izin pemanenan sawit di areal perkebunan PT. BJAP 3 terdakwa dan saksi Diding Hidayat tidak memilikinya, selanjutnya keduanya bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, buah kelapa sawit dan mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Poros mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 3.108.000,- (tiga juta seratus delapan ribu rupiah). --------Perbuatan terdakwa DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA SANTARIP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------Bahwa terdakwa DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA SANTARIP bersama-sama dengan saudara POROS Bin SOPIAH Als SOPIAN (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Blok N 26 Afdeling 8 PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) di Desa Suka Mandang Kecamatan Seruyan Tenghah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- ---------Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat terdakwa berada di rumah saksi Poros di Desa Suka Maju Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan terdakwa bersama dengan saksi Poros sepakat untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) selanjutnya terdakwa dan saksi Poros mempersiapkan alat panen berupa egrek, tojok, kapak yang dibawa ke dalam mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF kemudian keduanya bersama berangkat menuju areal perkebunan PT. BJAP 3 dan tiba sekitar jam 09.30 WIB di lokasi Blok N 26 Afdeling 8, terdakwa dan saksi Poros pun langsung mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dari PT. BJAP 3 dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian diangkat dengan menggunakan tojuk ke dalam bak mobil pick up dan tangkai dari buah sawit yang masih tersisa tangkainya dibersihkan menggunakan kapak, terdakwa dan saksi Poros berhasil memanen sebanyak 56 (lima puluh enam) buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.036 Kg (seribu tiga puluh enam kilogram) saat akan berangkat dari lokasi untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, terdakwa dan saksi Poros dipergoki oleh saksi Sumali dan saksi Achmad Choerul Anam selaku security PT. BJAP 3 dan Ketika ditanyakan izin pemanenan sawit di areal perkebunan PT. BJAP 3 terdakwa dan saksi Diding Hidayat tidak memilikinya, selanjutnya keduanya bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) buah kapak, buah kelapa sawit dan mobil pick up Gran Max warna putih Nopol KH 8297 DF dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Poros mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 3.108.000,- (tiga juta seratus delapan ribu rupiah). --------Perbuatan terdakwa DIDING HIDAYAT Bin (Alm) JAJA SANTARIPtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |