Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Spt LIE THANG NERRY C atau Ahli Warisnya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE THANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANDI SENO AJI,S.H.LIE THANG
Tergugat
NoNama
1NERRY C atau Ahli Warisnya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

 

  1. Mengabulkan  gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal.30 September 2020. dan Tergugat.I sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli tanah yang terletak di Jl. MT.Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov Kalimantan Tengah. dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023  atas nama Nerry C adalah sah menurut hukum
  3. Menyatakan Tergugat,I/Ahli Warisnya telah melakukan perbuatan wanprestasi
  4. Menyatakan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 atas nama Nerry C yang terletak di Jl. MT. Haryono Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas :
    - Utara berbatas dengan   Jl. Patih Rumbih Barat
    - Barat berbatas dengan   Syahdan
    - Timur berbatas dengan  Misran / Handi Suroso
    - Selatan berbatas dengan Jl. MT.Haryono
    Adalah Sah milik LIE THANG (Penggugat)
  5. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 yang semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo
  8. Penggugat bersedia membayar biaya yang timbul akibat menjalankan perkara ini

SUBSIDAIR :

Jika Bapak Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak