Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal.30 September 2020. dan Tergugat.I sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli tanah yang terletak di Jl. MT.Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov Kalimantan Tengah. dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 atas nama Nerry C adalah sah menurut hukum
- Menyatakan Tergugat,I/Ahli Warisnya telah melakukan perbuatan wanprestasi
- Menyatakan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 atas nama Nerry C yang terletak di Jl. MT. Haryono Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas :
- Utara berbatas dengan Jl. Patih Rumbih Barat
- Barat berbatas dengan Syahdan
- Timur berbatas dengan Misran / Handi Suroso
- Selatan berbatas dengan Jl. MT.Haryono
Adalah Sah milik LIE THANG (Penggugat)
- Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 yang semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo
- Penggugat bersedia membayar biaya yang timbul akibat menjalankan perkara ini
SUBSIDAIR :
Jika Bapak Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |