Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. EDEL bin (alm) MASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-175/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDEL bin (alm) MASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara Sibur pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB dan jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok F12 Area lahan CV. SURYA BAKTI PERKASA yang berada di Jalan Poros kebun Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa bersama saksi Yogi pergi menuju Desa Tanah Putih ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yakni saudara Megi yang meminta kepada terdakwa untuk  memungut buah kelapa sawit yang sudah berada di lahan yang terdakwa ketahui masuk kedalam area CV. SURYA BAKTI PERKASA untuk selanjutnya diangkut dan dibawa untuk dijual ke pabrik PT. Mustika Sembuluh Pom (Palm Oil Mil 2) atas pekerjaannya tersebut terdakwa akan mendapat upah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ton buah kelapa sawit yang berhasil terjual, selanjutnya terdakwa masuk ke lahan perkebunan sawit milik saksi Ibrahim yang bekerja sama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA dan mulai memungut buah kelapa sawit yang telah siap dan berada di pinggir jalan  dan mengangutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol KH 8144 LD, kemudian terdakwa menerima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama MAMA DINTU dari orang yang tidak dikenal untuk dipergunakan sebagai dokumen penjualan, selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB terdakwa tiba di pabrik PT. MUSTIKA SEMBULUH POM (PALM OIL MIL) 2 sekitar jam 14.00 WIB dan berhasil melakukan penjualan sebanyak kurang lebih 1.900 Kg (seribu sembilan ratus kilogram) sebesar Rp. 4.237.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).--------------------------------

--------- Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke tempat pemungutan sisa buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan kedua dengan berat buah kelapa sawit sebanyak 300 Kg (tiga ratus kilogram) kali ini terdakwa menerima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama Koperasi Serba Usaha namun perjalanan terdakwa menuju pabrik PT. MUSTIKA SEMBULUH POM (PALM OIL MIL) 2 diikuti oleh tim Patroli dan Pemantau dari CV. SURYA BAKTI PERKASA yang beranggotakan saksi Satria yang didampingi oleh petugas Kepolisian yakni saksi Prayoga Purwonagoro, saat terdakwa menunggu pembayaran penjualan buah kelapa sawit di Jalan Poros Desa Sebabi Km. 5 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa diamankankan, saat ditanyakan terkait dengan izin pemungutan dan penjualan buah sawit yang dilakukan terdakwa di lahan perkebunan sawit milik saksi Ibrahim yang bekerja sama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA, terdakwa menyampaikan dirinya tidak memiliki izin dari lahan perkebunan sawit milik CV. SURYA BAKTI PERKASA, kemudian dari terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk suzuki carry warna hitam dengan nopol KH 8144 LD, 2 (dua) Bundle Surat Pengantar / DO (Delivery Order), 2 (dua) buah tojok, ± 490 (empat ratus sembilan puluh) Kg tandan buah sawit, 1 (satu) bundel relas selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polda Kalteng.------------------------------

-------Kemudian terhadap lokasi pemungutan buah kelapa sawit tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Muhamad Rus’an dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terdaftar dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) atas nama Ibrahim yang berkejasama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa EDEL Bin (Alm) MASI tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saudara Sibur pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 14.00 WIB dan jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok F12 Area lahan CV. SURYA BAKTI PERKASA yang berada di Jalan Poros kebun Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar jam 13.30 Wib terdakwa bersama saksi Yogi pergi menuju Desa Tanah Putih ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yakni saudara Megi yang meminta kepada terdakwa untuk  memungut buah kelapa sawit yang sudah berada di lahan yang terdakwa ketahui masuk kedalam area CV. SURYA BAKTI PERKASA untuk selanjutnya diangkut dan dibawa untuk dijual ke pabrik PT. Mustika Sembuluh Pom (Palm Oil Mil 2) atas pekerjaannya tersebut terdakwa akan mendapat upah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per ton buah kelapa sawit yang berhasil terjual, selanjutnya terdakwa masuk ke lahan perkebunan sawit milik saksi Ibrahim yang bekerja sama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA dan mulai memungut buah kelapa sawit yang telah siap dan berada di pinggir jalan  dan mengangutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol KH 8144 LD, kemudian terdakwa menerima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama MAMA DINTU dari orang yang tidak dikenal untuk dipergunakan sebagai dokumen penjualan, selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB terdakwa tiba di pabrik PT. MUSTIKA SEMBULUH POM (PALM OIL MIL) 2 sekitar jam 14.00 WIB dan berhasil melakukan penjualan sebanyak kurang lebih 1.900 Kg (seribu sembilan ratus kilogram) sebesar Rp. 4.237.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).---------------------------------------------

--------- Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke tempat pemungutan sisa buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan kedua dengan berat buah kelapa sawit sebanyak 300 Kg (tiga ratus kilogram) kali ini terdakwa menerima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama Koperasi Serba Usaha namun perjalanan terdakwa menuju pabrik PT. MUSTIKA SEMBULUH POM (PALM OIL MIL) 2 diikuti oleh tim Patroli dan Pemantau dari CV. SURYA BAKTI PERKASA yang beranggotakan saksi Satria yang didampingi oleh petugas Kepolisian yakni saksi Prayoga Purwonagoro, saat terdakwa menunggu pembayaran penjualan buah kelapa sawit di Jalan Poros Desa Sebabi Km. 5 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa diamankankan, saat ditanyakan terkait dengan izin pemungutan dan penjualan buah sawit yang dilakukan terdakwa di lahan perkebunan sawit milik saksi Ibrahim yang bekerja sama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA, terdakwa menyampaikan dirinya mengambil dan mengangkut buah sawit tersebut  tanpa sepengetahuan dan tidak memiliki izin dari lahan perkebunan sawit milik CV. SURYA BAKTI PERKASA, kemudian dari terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk suzuki carry warna hitam dengan nopol KH 8144 LD, 2 (dua) Bundle Surat Pengantar / DO (Delivery Order), 2 (dua) buah tojok, ± 490 (empat ratus sembilan puluh) Kg tandan buah sawit, 1 (satu) bundel relas selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor Polda Kalteng.----------------

-------Kemudian terhadap lokasi pemungutan buah kelapa sawit tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Muhamad Rus’an dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terdaftar dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) atas nama Ibrahim yang berkejasama dengan CV. SURYA BAKTI PERKASA.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa EDEL Bin (Alm) MASI tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya