Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Spt M. SAINI ARIF Alias ISAI Bin ARIF KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. SAINI ARIF Alias ISAI Bin ARIF
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PenjualanLahanMilikWarga di DesaBagendang Tengah KecamatanMentayaHilir Utara, KabupatenKotawaringinTimur, Kepada Investor Yang TidakMemilikiPerizinan Perkebunan Seluas 198 HektarDengan Cara Menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Sebanyak 98 Surat Atas Nama M. Saini Arif Yang DidugaMelanggarPasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtas UU RI No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsiAtauPasal 12 Huruf a atauPasal 12 Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 TentangPerubahanAtas UU RI No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasanTindakPidanaKorupsioleh KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMURadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

7. PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

ATAU

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya