Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.Sus/2025/PN Spt Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. 1.MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT
2.PURWANTO bin PAIJO
3.PONCO bin WAGIO
4.EKO SUSILO bin SUSMONO
5.SUNARDI bin (alm) A. MAISAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 325/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-917/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT[Penahanan]
2PURWANTO bin PAIJO[Penahanan]
3PONCO bin WAGIO[Penahanan]
4EKO SUSILO bin SUSMONO[Penahanan]
5SUNARDI bin (alm) A. MAISAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT
2APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.PURWANTO bin PAIJO
3APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.PONCO bin WAGIO
4APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.EKO SUSILO bin SUSMONO
5APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.SUNARDI bin (alm) A. MAISAH
6KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT
7KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.PURWANTO bin PAIJO
8KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.PONCO bin WAGIO
9KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.EKO SUSILO bin SUSMONO
10KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.SUNARDI bin (alm) A. MAISAH
11DANIEL OLAN GRIPANGATMUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT
12DANIEL OLAN GRIPANGATPURWANTO bin PAIJO
13DANIEL OLAN GRIPANGATPONCO bin WAGIO
14DANIEL OLAN GRIPANGATEKO SUSILO bin SUSMONO
15DANIEL OLAN GRIPANGATSUNARDI bin (alm) A. MAISAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa mereka Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO, Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH pada waktu di hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 F06 Divisi 6 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----

------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saat PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat informasi adanya dilakukan panen tanpa ada izin yang dilakukan oleh banyak orang, sehingga PT. Agro Karya Prima Lestari melakukan pengamanan di Jalan Keluar Masuk Perusahaan di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat bantuan dari Kepolisian untuk melakukan pemblokiran untuk menutup jalan agar tidak ada yang keluar masuk untuk melakukan panen massal, namun karena jumlah anggota yang berjaga dengan jumlah massa yang akan melakukan panen massal tidak seimbang, maka massa yang akan melakukan panen tetap memaksa masuk ke areal kebun perusahaan PT. AKPL dengan cara menarik paksa portal dengan unit mobil jenis pickup yang mereka gunakan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira di waktu siang hari, jumlah massa yang datang untuk melakukan panen semakin banyak dengan kendaraan yang datang mencapai sekira 100 (seratus) unit, yang membuat anggota keamanan perusahaan dan kepolisian tidak dapat melakukan pengamanan, sehingga massa yang melakukan panen tetap bisa keluar dan masuk. -----------------

------------- Para Terdakwa yang melihat banyak mobil pick up melintas untuk melakukan panen massal di kebun PT. AKPL, kemudian timbul niat untuk ikut melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. AKPL tanpa seizin pemiliknya, lalu para Terdakwa masuk dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. AKPL yang berada di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH  berperan memanen buah kelapa sawit dari pohon menggunakan 2 (dua) buah egrek, sementara itu Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Gran Max warna hitam tanpa nomor polisi sehingga terkumpul sebanyak sekira sebanyak 2.200 kg (dua ribu dua ratus kilogram)-------------------------------------------------------------

------------- Selanjutnya para terdakwa dengan membawa buah kelapa sawit saat melewati  Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekira pukul 19.30 WIB diamankan pihak kepolisian, dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, PT. AKPL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.810.000,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)-----------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO, Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

  KEDUA

------------- Bahwa mereka Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO, Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH pada waktu di hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 F06 Divisi 6 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saat PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat informasi adanya dilakukan panen tanpa ada izin yang dilakukan oleh banyak orang, sehingga PT. Agro Karya Prima Lestari melakukan pengamanan di Jalan Keluar Masuk Perusahaan di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) mendapat bantuan dari Kepolisian untuk melakukan pemblokiran untuk menutup jalan agar tidak ada yang keluar masuk untuk melakukan panen massal, namun karena jumlah anggota yang berjaga dengan jumlah massa yang akan melakukan panen massal tidak seimbang, maka massa yang akan melakukan panen tetap memaksa masuk ke areal kebun perusahaan PT. AKPL dengan cara menarik paksa portal dengan unit mobil jenis pickup yang mereka gunakan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira di waktu siang hari, jumlah massa yang datang untuk melakukan panen semakin banyak dengan kendaraan yang datang mencapai sekira 100 (seratus) unit, yang membuat anggota keamanan perusahaan dan kepolisian tidak dapat melakukan pengamanan, sehingga massa yang melakukan panen tetap bisa keluar dan masuk. -----------------

------------- Para Terdakwa yang melihat banyak mobil pick up melintas untuk melakukan panen massal di kebun PT. AKPL, kemudian timbul niat untuk ikut melakukan panen buah kelapa sawit milik PT. AKPL tanpa seizin pemiliknya, lalu para Terdakwa masuk dan mengambil buah kelapa sawit milik PT. AKPL yang berada di Kebun PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Pos 32 Mentaya Estate Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH  berperan memanen buah kelapa sawit dari pohon menggunakan 2 (dua) buah egrek, sementara itu Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO berperan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Gran Max warna hitam tanpa nomor polisi sehingga terkumpul sebanyak sekira sebanyak 2.200 kg (dua ribu dua ratus kilogram)-------------------------------------------------------------

------------- Selanjutnya para terdakwa dengan membawa buah kelapa sawit saat melewati  Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. AKPL sekira pukul 19.30 WIB diamankan pihak kepolisian, dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, PT. AKPL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.810.000,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)-----------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa I. MUHAMMAD FAUZAN HAQIQI bin SUGENG HIDAYAT, Terdakwa II. PURWANTO bin PAIJO, Terdakwa III. PONCO bin WAGIO, Terdakwa IV. EKO SUSILO bin SUSMONO dan Terdakwa V. SUNARDI bin A. MAISAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya