Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa USMAN Bin IDRIS (Alm) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok 112 Divisi III B PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan temannya pada saat itu sedang berisitirahat di sebuah pondok yang terletak di seberang area perkebunan sawit PT. Mustika Sembuluh 1 (satu), beberapa saat kemudian ketika temannya sudah tertidur kemudian terdakwa mengambil sebuah egrek milik temannya itu lalu terdakwa menyebrangi parit pembatas yang memisahkan area kebun milik perusahaan dan masyarakat, setelah terdakwa memasuki area perkebunan kelapa sawit Blok 112 Divisi III B PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur selanjutnya terdakwa mulai memanen buah sawit yang berada di area tersebut, kemudian sekira pukul 14.45 WIB anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) yang sedang melakukan patroli dan melakukan penyisiran di area perkebunan Blok 112 Divisi III B mendengar suara buah sawit yang terjatuh dari pohon dan menemukan tanda - tanda aktifitas panen di area tersebut yang mana seharusnya pada area tersebut belum waktunya untuk dilakukan panen, kemudian anggota security melihat terdakwa sedang melakukan panen buah sawit di area area perkebunan Blok 112 Divisi III B sehingga anggota security memantau dari kejauhan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa yang telah selesai melakukan aktifitas panen dan ingin kembali menuju pondok tempat temannya beristirahat pada saat hendak menyebrang parit pembatas anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan sebuah egrek yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk memanen sawit, selanjutnya anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor untuk diamankan dan selanjutnya melaporkan perihal pencurian sawit tersebut kepada Asisten Manager PT. Mustika Sembuluh 1 (satu), kemudian setelah dilakukan inventarisir dan penimbangan pada buah sawit yang telah dipanen terdakwa sebelumnya dan diketahui buah sawit yang telah dipanen terdakwa berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) janjang buah sawit dengan berat 810 (delapan ratus sepuluh) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) menderita kerugian materil sebesar Rp 2.540.970,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Mustika Sembuluh 1 (satu).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa USMAN Bin IDRIS (Alm) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok 112 Divisi III B PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan temannya pada saat itu sedang berisitirahat di sebuah pondok yang terletak di seberang area perkebunan sawit PT. Mustika Sembuluh 1 (satu), beberapa saat kemudian ketika temannya sudah tertidur kemudian terdakwa mengambil sebuah egrek milik temannya itu lalu terdakwa menyebrangi parit pembatas yang memisahkan area kebun milik perusahaan dan masyarakat, setelah terdakwa memasuki area perkebunan kelapa sawit Blok 112 Divisi III B PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur selanjutnya terdakwa mulai memanen buah sawit yang berada di area tersebut, kemudian sekira pukul 14.45 WIB anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) yang sedang melakukan patroli dan melakukan penyisiran di area perkebunan Blok 112 Divisi III B mendengar suara buah sawit yang terjatuh dari pohon dan menemukan tanda - tanda aktifitas panen di area tersebut yang mana seharusnya pada area tersebut belum waktunya untuk dilakukan panen, kemudian anggota security melihat terdakwa sedang melakukan panen buah sawit di area area perkebunan Blok 112 Divisi III B sehingga anggota security memantau dari kejauhan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa yang telah selesai melakukan aktifitas panen dan ingin kembali menuju pondok tempat temannya beristirahat pada saat hendak menyebrang parit pembatas anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan sebuah egrek yang sebelumnya digunakan sebagai alat untuk memanen sawit, selanjutnya anggota security PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor untuk diamankan dan selanjutnya melaporkan perihal pencurian sawit tersebut kepada Asisten Manager PT. Mustika Sembuluh 1 (satu), kemudian setelah dilakukan inventarisir dan penimbangan pada buah sawit yang telah dipanen terdakwa sebelumnya dan diketahui buah sawit yang telah dipanen terdakwa berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) janjang buah sawit dengan berat 810 (delapan ratus sepuluh) kilogram.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Mustika Sembuluh 1 (satu) menderita kerugian materil sebesar Rp 2.540.970,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Mustika Sembuluh 1 (satu).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |