| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan IR. H. Juanda RT.002 / RW. 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL dihubungi melalui telepon oleh Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL dengan kesepakatan Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL memberitahukan kepada Sdr. AGUS (DPO) jika harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tiap gramnya dan mekanisme pembayaran akan dilakukan oleh Sdr. AGUS (DPO) setelah menerima pesanan narkotika jenis sabunya dari Terdakwa. Kemudian untuk memenuhi pesanan Sdr. AGUS (DPO) tersebut lalu Terdakwa menghubungi Sdr. FAJAR (Daftar Pencarian Orang) untuk memberikan informasi jika ada calon pembeli yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelahnya tidak berselang lama kemudian Sdr. FAJAR (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Sdr. AGUS (DPO) tersebut di areal depan KFC, kemudian setelah mendapatkan kabar tersebut lalu Terdakwa bergegas berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Kembali 5 menuju Jalan Kapten Mulyono tepatnya di depan KFC menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Suzuki Spin warna putih, kemudian setelah sampai di depan KFC tersebut lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. FAJAR (DPO), setelahnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Surya Gudang Garam dari Sdr. FAJAR (DPO) yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jeni sabu yang masing-masing dibalut oleh 1 (satu) embar tisu, kemudian Sdr. FAJAR (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa jika 1 (satu) bungkus narkotika pada bekas rokok tersebut luntuk pembeli lainnya yang nantinya Sdr. FAJAR (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkannya juga. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. FAJAR (DPO) lalu bergegas pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. AGUS (DPO), kemudian di tengah jalan Terdakwa berhenti untuk memisahkan pesanan Sdr. AGUS (DPO) dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar tisu yang berada di bungkus rokok merek Surya Gudang Garam lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah bekas rokok merek Marlboro, setelahnya semunya dimasukkan ke dalam dashboard sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju tempat transaksi yang telah disepakati oleh Terdakwa dan Sdr. AGUS (DPO), kemudian setelah sampai di lokasi tempat yang telah dijanjikan sebelumnya yakni di areal Jalan IR. H. Juanda RT.002 / RW. 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. AGUS (DPO), namun Sdr. AGUS (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya tersebut ke Mess Sentana yang berlokasi di Jalan IR. H. Juanda tepatnya di depan SPBU, kemudian saat Terdakwa hendak berangkat menuju ke lokasi tersebut Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Angggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya jika Terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. AGUS (DPO) dan pembeli lainnya tersebut, rencananya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 21.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan lalu pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor yang berhenti di areal Jalan IR. H. Juanda RT.002 / RW. 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) unit sepda motor Merek Suzuki Spin warna putih milik Terdakwa (alat angkutan) dengan disaksikan oleh ketua RT setempat Sdr. SUWANDI Bin SUJAR lalu menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro dan 1 (satu) bungkus narkotika lainnya di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya Gudang Garam, kemudian ditemukan juga 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang semuanya disimpan di dalam dashboard sepeda motor tersebut, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Itel S23+ dengan nomor SimCard 082155084693. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Baamang untuk proses lebih lanjut. -------------------------
- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 2 (dua) Bungkus Kristal, dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 3,06 (tiga koma nol enam) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-267/O.2.11/Enz.1/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,99 (dua koma sembilan sembilan) gram untuk pemusnahan. -------------------------------------
- Bahwa benar telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0434 tanggal 31 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa berdasarkan hasil uji UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dari permintaan/rujukan Polres Kotawaringin Timur dengan Nomor R / 212 / VII / RES.4.2 / 2025 tanggal 29 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan 1 (satu) botol kecil plastik berisi urine milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL dengan hasil Positif Metamphetamine dan Turunannya, Negatif Amphetamine dan turunannya terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ---------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan IR. H. Juanda RT.002 / RW. 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025sekira jam 21.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan lalu pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda motor yang berhenti di areal Jalan IR. H. Juanda RT.002 / RW. 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) unit sepda motor Merek Suzuki Spin warna putih milik Terdakwa (alat angkutan) dengan disaksikan oleh ketua RT setempat Sdr. SUWANDI Bin SUJAR lalu menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro dan 1 (satu) bungkus narkotika lainnya di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya Gudang Garam, kemudian ditemukan juga 1 (satu) pack plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang semuanya disimpan di dalam dashboard sepeda motor tersebut, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Itel S23+ dengan nomor SimCard 082155084693. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Baamang untuk proses lebih lanjut. -------------------------
- Bahwa benar terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian terhadap :
- Serbuk Kristal sebanyak 2 (dua) Bungkus Kristal, dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 3,06 (tiga koma nol enam) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-267/O.2.11/Enz.1/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk pemeriksaan laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,99 (dua koma sembilan sembilan) gram untuk pemusnahan. -------------------------------------
- Bahwa benar telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0434 tanggal 31 Juli 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa berdasarkan hasil uji UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum dari permintaan/rujukan Polres Kotawaringin Timur dengan Nomor R / 212 / VII / RES.4.2 / 2025 tanggal 29 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan 1 (satu) botol kecil plastik berisi urine milik Terdakwa ZULKARNAEN Bin TEDI SAHRUL dengan hasil Positif Metamphetamine dan Turunannya, Negatif Amphetamine dan turunannya terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |