Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Spt ANJAR SILVANUS Anak Dari Alm. A.Y. TUNDAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANJAR SILVANUS Anak Dari Alm. A.Y. TUNDAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kompol Achmad Mustofa Nur, S.H.,M.AB,KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
2Iptu Dedi Darmawan S.,S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
3Aiptu Fatkhur Rozy, S.H.,M.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
4Aiptu Hamid Fakhrida, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
5Aipda Gressy V. Pasaribu, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
6Bripka Rhomatin SyaufiKEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
7Bripka Agustiano Itak, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.-------------
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang, oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah c.q. Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.-----------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.---------------------------------------------------------------------------
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.-----------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.--------------
Pihak Dipublikasikan Ya