Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Spt MELDA AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELDA AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tahun lahir  Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-18102017-0102 yang semula tertulis 5 AGUSTUS 2001  diperbaiki menjadi 5 AGUSTUS 2002 ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak