Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Spt SYAHRIL SITI ROCHANI SELAKU PJ KEPALA DESA AYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFFRIKO SERAN, S.H.SYAHRIL
Tergugat
NoNama
1SITI ROCHANI SELAKU PJ KEPALA DESA AYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KETUA BPD DESA AYAWAN
2LAUN
3ANUS C
4BUNYAMIN
5KURDI
6ABDUL LATIP
7ASIKIN
8SABARANI
9SLAMAT SURIANSYAH
10OTTO
11MUAMAR
12ANDI
13JARINSON
14BULHADI
15ONO
16FAUJI
17SUPIANSYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Ayawan Nomor: 03 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus Peri/Getek Desa Ayawan Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Peri/Getek Desa Ayawan yakni KM.AL-IKHLAS-II, Tanda Pas Kecil KTA 3 NO.02, Tonase Kotor (GT) 6. Tonase Bersih (NT) 2, Tahun Pembangunan 2016, Ukuran: P 12,40 X L 2,40 X D 90 M, Bahan Kayu atas nama Syahril yang telah didaftarkan dalam register Pas Kecil di Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung, adalah sah milik Penggugat;---------------------------
  5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan sepenuhnya objek sengketa yakni Peri/Getek Desa Ayawan yakni KM.AL-IKHLAS-II, Tanda Pas Kecil KTA 3 NO.02, Tonase Kotor (GT) 6. Tonase Bersih (NT) 2, Tahun Pembangunan 2016, Ukuran: P 12,40 X L 2,40 X D 90 M, Bahan Kayu atas nama Syahril yang telah didaftarkan dalam register Pas Kecil di Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa suatu beban apapun baik tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara;------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial secara keseluruhan tunai dan sekaligus dengan rincian:-
    a. Adapun perhitungan Kerugian Materil sebagai berikut:-----------------------
  • Pembuatan Peri/Getek       : Rp.300.000.000-----------------------------
  • Penghasilan Peri/Getek     : Rp.7.000.000--------------------------------
  • Pemeliharaan Peri/Getek   : Rp.3.000.000--------------------------------

Total kerugian materiil keseluruhan sejumlah Rp.310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------

b. Adapun perhitungan Kerugian Immateriil sebagai berikut:-------------------

Kerugian immateril yang diderita olehPenggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);----------------

7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;-----------------------------------------------------

8. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap objek sengketa Peri/Getek Desa Ayawan yakni Kapal KM.AL-IKHLAS-II, Tanda Pas Kecil KTA 3 NO.02, Tonase Kotor (GT) 6. Tonase Bersih (NT) 2, Tahun Pembangunan 2016, Ukuran: P 12,40 X L 2,40 X D 90 M, Bahan Kayu atas nama Syahril yang telah didaftarkan dalam register Pas Kecil di Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung;---------------------------------------------------

9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------

Subsidair:-----------------------------------------------------------------------------------

Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan keadilan (ex aequo et bono):-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak