| Petitum | PETITUM : 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp. 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah);Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat penyerahan tanah seluas 285,23 ha kepada Penggugat yang terletak di jalan jend Sudirman Km 18 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaTergugat;   ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |