Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 1.DIONISIUS LEMA anak dari YOHANES LOE
2.MARIUS PRIMUS YANSEN BERE anak dari YOHANES MOSKOW BAO
3.ISODORUS MARIANTO NABU BELE anak dari YOHANES LOE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-126/O.2.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIONISIUS LEMA anak dari YOHANES LOE[Penahanan]
2MARIUS PRIMUS YANSEN BERE anak dari YOHANES MOSKOW BAO[Penahanan]
3ISODORUS MARIANTO NABU BELE anak dari YOHANES LOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa I DIONISIUS LEMA anak dari YOHANES LOE, Terdakwa II ISODORUS MARIANTO NABU BELE anak dari YOHANES LOE dan Terdakwa III MARIUS PRIMUS YANSEN BERE anak dari YOHANES MOSKOW BAO pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Depan Perumahan Karyawan Estate Tanah Mas B PT. Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, saksi HENDRIKUS SARA menerima informasi dari rekannya anggota security yaitu saksi NUR HIDAYAT telah terjadi kegaduhan atau keributan di depan Perumahan Karyawan PT. MAS Estate Tanah Mas Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi HENDRIKUS SARA bersama saksi NUR HIDAYAT berangkat ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA. Setibanya di lokasi, saksi HENDRIKUS SARA menegur Terdakwa I. Namun setelah para terdakwa ditegur, Terdakwa II menendang saksi HENDRIKUS SARA sebanyak 1 (satu) kali pada bagian tubuh bagian dada. Kemudian Terdakwa I memukul saksi HENDRIKUS SARA sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala dengan menggunakan 1 (satu) buah batu sehingga saksi HENDRIKUS SARA terjatuh ke tanah dan mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya dalam kondisi terjatuh, Terdakwa III mencekik saksi HENDRIKUS SARA pada bagian leher. -------------------------------------------------
  •  Bahwa kemudian saksi HENDRIKUS SARA berusaha menyelamatkan diri dengan cara berdiri. Setelah berhasil berdiri, saksi HENDRIKUS SARA berlari meninggalkan para Terdakwa menuju ke Perumahan Karyawan Estate Tanah Mas B PT. Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu para Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa III menendang sepeda motor menggunakan kaki. Selanjutnya Terdakwa I memukul sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah batu hingga bagian kepala sepeda motor pecah. Sedangkan Terdakwa II memukul sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah potong bambu dengan ukuran 80 CM. ---
  •  Bahwa terhadap tindakan para terdakwa tersebut, saksi HENDRIKUS SARA mengalami sakit pada bagian dada dan leher, kemudian luka pada bagian kepala. Sehingga saksi HENDRIKUS SARA tidak dapat melakukan aktifitas selama 2 (dua) hari. Kemudian selain itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA mengalami kerusakan.------------------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 573/VR/II/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sebabi pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 20.30 WIB dan ditandatangani oleh dr. Fantimatus Zahro dengan kesimpulan; Telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan luka robek pada kepala atas sebelah kiri sebanyak 2,5 CM, luka lecet pada dada sebanyak 4 CM dan luka lecet pada telapak kaki kiri sebanyak 2 CM yang diperkirakan akibat kekerassan benda tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.-

 

A T A U

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa I DIONISIUS LEMA anak dari YOHANES LOE, Terdakwa II ISODORUS MARIANTO NABU BELE anak dari YOHANES LOE dan Terdakwa III MARIUS PRIMUS YANSEN BERE anak dari YOHANES MOSKOW BAO pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu-waktu lain di tahun 2024, bertempat di Depan Perumahan Karyawan Estate Tanah Mas B PT. Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, saksi HENDRIKUS SARA menerima informasi dari rekannya anggota security yaitu saksi NUR HIDAYAT telah terjadi kegaduhan atau keributan di depan Perumahan Karyawan PT. MAS Estate Tanah Mas Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi HENDRIKUS SARA bersama saksi NUR HIDAYAT berangkat ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA. Setibanya di lokasi, saksi HENDRIKUS SARA menegur Terdakwa I. Namun setelah para terdakwa ditegur, Terdakwa II menendang saksi HENDRIKUS SARA sebanyak 1 (satu) kali pada bagian tubuh bagian dada. Kemudian Terdakwa I memukul saksi HENDRIKUS SARA sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala dengan menggunakan 1 (satu) buah batu sehingga saksi HENDRIKUS SARA terjatuh ke tanah dan mengalami luka pada bagian kepala. Selanjutnya dalam kondisi terjatuh, Terdakwa III mencekik saksi HENDRIKUS SARA pada bagian leher. ------------------------------------------------
  •  Bahwa kemudian saksi HENDRIKUS SARA berusaha menyelamatkan diri dengan cara berdiri. Setelah berhasil berdiri, saksi HENDRIKUS SARA berlari meninggalkan para Terdakwa menuju ke Perumahan Karyawan Estate Tanah Mas B PT. Maju Aneka Sawit Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu para Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa III menendang sepeda motor menggunakan kaki. Selanjutnya Terdakwa I memukul sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah batu hingga bagian kepala sepeda motor pecah. Sedangkan Terdakwa II memukul sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah potong bambu dengan ukuran 80 CM. ---
  •  Bahwa terhadap tindakan para terdakwa tersebut, saksi HENDRIKUS SARA mengalami sakit pada bagian dada dan leher, kemudian luka pada bagian kepala. Sehingga saksi HENDRIKUS SARA tidak dapat melakukan aktifitas selama 2 (dua) hari. Kemudian selain itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor kendaraan KH 3545 FV milik saksi HENDRIKUS SARA mengalami kerusakan.-------------------------------------------------
  •  Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor 573/VR/II/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sebabi pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 20.30 WIB dan ditandatangani oleh dr. Fantimatus Zahro dengan kesimpulan; Telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan luka robek pada kepala atas sebelah kiri sebanyak 2,5 CM, luka lecet pada dada sebanyak 4 CM dan luka lecet pada telapak kaki kiri sebanyak 2 CM yang diperkirakan akibat kekerassan benda tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya