| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang sah menurut hukum (derden verzet) yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2017/PN.Spt beserta seluruh upaya hukum lanjutannya;
- Menyatakan Perlawanan ini diajukan semata-mata terhadap pelaksanaan eksekusi Nomor 05/Eks/2017/PN.Spt dan bukan terhadap pokok perkara maupun amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi Nomor 05/Eks/2017/PN.Spt hanya sah dan dapat dilakukan secara ketat, terbatas, dan limitatif sepanjang mengenai objek yang secara tegas dan jelas dirumuskan dalam amar putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2017/PN.Spt yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 05/Eks/2017/PN.Spt tanggal 07 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai bidang tanah yang termasuk dalam cakupan objek sebagaimana telah dinyatakan sebagai milik ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 61/PDT/2022/PT.PLK tanggal 11 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan pengangkatan dan/atau penghentian Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 05/Eks/2017/PN.Spt tanggal 07 Desember 2022 sepanjang mengenai tanah yang berada dalam penguasaan Pelawan;
- Memerintahkan Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |