Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. HARMOKO alias KOKO alias MOKO bin KARTANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-9/O.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMOKO alias KOKO alias MOKO bin KARTANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H.HARMOKO alias KOKO alias MOKO bin KARTANI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Harmoko Alias Koko Alias Moko Bin Kartani (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Jalan H. Imbran Gg. Jawara Barak Warna Orange Pintu No. 1 RT. 039 RW. 005 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Rudianur dan Saksi Muhammad Rofie Al Mubarok selaku Anggota Unit Reskrim Polsek Baamang sedang melaksanakan penyelidikan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang. Kemudian para Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di barak tersebut sehingga dari Unit Reskrim Polsek Baamang bersama dengan Satresnarkoba Polres Kotim langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang didapat. Sesampainya di barak para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu untuk dipergunakan sendiri, ketika memindahkan sebagian isi dari 1 (satu) bungkus plastik klip ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong lainnya Terdakwa langsung di sergap oleh para Saksi sehingga Narkotika jenis sabu tersebut sebagian ada yang tercecer atau terlempar ke lantai. Selanjutnya Para Saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan warga setempat yaitu Saksi Syahmubin untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada di saku celana pendek kargo warna hitam merk Volcom sebelah kiri yang Terdakwa kenakan,  1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX Type Smart 8 Warna Crystal Green dengan IMEI 1: 354471221151918 dan IMEI 2: 354471221151918, 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KH 2316 QO nomor Rangka : MH1JMB113NK051722 nomor mesin JMB1E1051946 warna Fabulous Matte Blue dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KH 2316 QO nomor Rangka : MH1JMB113NK051722 nomor mesin JMB1E1051946 warna Fabulous Matte Blue, semua barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah kemudian Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. Inu (DPO) yang hendak memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram melalui Terdakwa oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 19.58 WIB Sdr. Inu mentransfer sebanyak Rp3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa dengan nomor rekening 1882114563 Bank BNI atas nama Harmoko selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dengan Nomor Polisi KH 2316 QO nomor Rangka : MH1JMB113NK051722 nomor mesin JMB1E1051946 warna Fabulous Matte Blue menuju Simpang 3 (tiga) Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan menemui Sdri. Bibi dimana Terdakwa tahu bahwa Sdri. Bibi biasa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Simpang 3 (tiga) sesampainya disana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayarnya dengan uang tunai, setelah selesai melakukan transaksi Terdakwa menuju ke Jalan H. Imbran Gg. Jawara Barak Warna Orange Pintu No. 1 RT. 039 RW. 005 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud hendak menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdri. Bibi (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip untuk Terdakwa miliki dan pergunakan sendiri lalu saat Terdakwa sedang memindahkan sebagian isi dari 1 (satu) kantong yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip kosong tiba - tiba Terdakwa disergap oleh Saksi Rudianur dan Saksi Muhammad Rofie Al Mubarok selaku Anggota Unit Reskrim Polsek Baamang sehingga Narkotika jenis sabu tersebut sebagian ada yang tercecer atau terlempar ke lantai kemudian 2 (dua) bungkus plastik klip yang sudah terisi narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pindahkan Terdakwa masukan ke dalam kantong celana sebelah kiri bagian bawah yang Terdakwa kenakan saat itu. -----------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,2 (tiga koma dua) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram (nol koma nol tiga) dan sisanya dengan berat bersih 3,17 gram (tiga koma tujuh belas) dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-420/O.2.11/Enz.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24. 0527 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel dengan berat bersih 0,2998 (nol koma dua sembilan sembilan delapan) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Oktober 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine. -----------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Harmoko Alias Koko Alias Moko Bin Kartani (Alm) pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan H. Imbran Gg. Jawara Barak Warna Orange Pintu No. 1 RT. 039 RW. 005 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Jalan H. Imbran Gg. Jawara Barak Warna Orange Pintu No. 1 RT. 039 RW. 005 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Rudianur dan Saksi Muhammad Rofie Al Mubarok selaku Anggota Unit Reskrim Polsek Baamang sedang melaksanakan penyelidikan terhadap Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang. Kemudian para Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sedang berada di barak tersebut sehingga dari Unit Reskrim Polsek Baamang bersama dengan Satresnarkoba Polres Kotim langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang didapat. Sesampainya di barak para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang menyisihkan sebagian narkotika jenis sabu untuk dipergunakan sendiri, ketika memindahkan sebagian isi dari 1 (satu) bungkus plastik klip ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong lainnya Terdakwa langsung di sergap oleh para Saksi sehingga Narkotika jenis sabu tersebut sebagian ada yang tercecer atau terlempar ke lantai. Selanjutnya Para Saksi menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan warga setempat yaitu Saksi Syahmubin untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada di saku celana pendek kargo warna hitam merk Volcom sebelah kiri yang Terdakwa kenakan,  1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX Type Smart 8 Warna Crystal Green dengan IMEI 1: 354471221151918 dan IMEI 2: 354471221151918, 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KH 2316 QO nomor Rangka : MH1JMB113NK051722 nomor mesin JMB1E1051946 warna Fabulous Matte Blue dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nomor Polisi KH 2316 QO nomor Rangka : MH1JMB113NK051722 nomor mesin JMB1E1051946 warna Fabulous Matte Blue, semua barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut, dan saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero) dan Suherman, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,2 (tiga koma dua) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram (nol koma nol tiga) dan sisanya dengan berat bersih 3,17 gram (tiga koma tujuh belas) dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-420/O.2.11/Enz.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24. 0527 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus sampel dengan berat bersih 0,2998 (nol koma dua sembilan sembilan delapan) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 Oktober 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine. -----------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya