Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2023/PN Spt AZMI TAUFANI 1.ISMAIL
2.TOSHIBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMI TAUFANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NITRO ABDITYA, S.H.AZMI TAUFANI
2ABDUL KADIR, S.H.AZMI TAUFANI
3M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.AZMI TAUFANI
4ORNELA MONTY, S.H., M.H.AZMI TAUFANI
Tergugat
NoNama
1ISMAIL
2TOSHIBA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NORHAJIAH SHTOSHIBA
2BURHANSYAH, SH.TOSHIBA
3AGUNG ADYSETIONO, S.H.TOSHIBA
4HANDI SENO AJI, SHTOSHIBA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah terhadap tanah yang masuk di dalam objek sengketa; yaitu Letak Tanah: Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

Batas-batas tanah ;

Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda

Timur : Jalan Cilik Riwut

Selatan : Jalan Bumi Raya II

Barat : H. Mistar Asran

Ukuran Tanah : Panjang  ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter ,

luasan ± 725 M2 (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi),

3. Menyatakan PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant);

4. Menyatakan Sah dan Berharga : Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) dari MISTAR BIN ASRAN (alm) kepada ERNAWATI tertanggal 20 juli 2011, yang diketahui dan di register oleh Camat dari kecamatan Baamang dan Lurah dari kelurahaan Baamang Barat, Tentang Sebidang Tanah yang terletak di : Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

Batas-batas tanah ;

Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda

Timur : Jalan Cilik Riwut

Selatan : Jalan Bumi Raya II

Barat : H. Mistar Asran

Ukuran Tanah : Panjang  ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter ,

luasan ± 725 M2 (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi);

5. Menyatakan Sah dan Berharga:  Akta Nomor 190, tertanggal 11 Juli 2014, yang dibuat dihadapan Notaris Idrus Bahsin, S.H., M.Kn berdasarkan AKTA PERJANJIAN PENINGKATAN JUAL BELI DENGAN UANG MUKA Nomor: 190 tertanggal 11 Juli 2014;

6. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik satu-satunya yang sah: Sebidang Tanah berdasarkan AKTA Nomor: 190 tertanggal 11 Juli 2014, Tentang Sebidang Tanah yang terletak di: Jalan Bumi Raya II RT 01 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;

Batas-batas tanah ;

Utara : Bekas Bengkel Motor Duta Anda

Timur : Jalan Cilik Riwut

Selatan : Jalan Bumi Raya II

Barat : H. Mistar Asran

Ukuran Tanah : Panjang  ± 50 meter, Lebar ± 14,6 meter ,

luasan ± 725 M2 (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi);

7. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

8. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang diterbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh PARA TERLAWAN atas sebidang Tanah milik PELAWAN yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, seluasan 27.900 meter persegi (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali;

10. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga;

11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad);

12. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh PARA TERLAWAN;

13. Menghukum kepada PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau ;

14. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak