Dakwaan |
Bahwa terdakwa DOVI NISCAYA Als DOVI Bin AHMAD FIRDAUS bersama-sama dengan saksi RIPANDI Bin JUNAIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 05.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok F11 Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari senin Tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa memanggil saksi RIPANDI yang ada di luar rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa merancanakan untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan kemudian terdakwa menyampaikan pada saksi RIPANDI ayo kita nanti malam berangkat ke Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan kemudian di iyakan oleh saksi RIPANDI kemudian pada Hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI berangkat dari rumah terdakwa dari desa ayawan kemudian terdakwa berangkat dengan menggunkan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Abu-abu dengan nomor polisi AA 8046 FC milik terdakwa yang dimana sebelumnya terdakwa menyiapkan alat pemanen berupa 1 (satu) Buah Tojok, 1 (satu) Buah egrek dan 2 (dua) buah senter dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI berangkat menuju di Blok F11 Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan, setelah malintasi Blok F11 terdakwa melihat buah sawit yang ada di blok tersbeut sudah bisa di panen kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI turun menuju Dalam Blok tersebut dan selanjutnya saksi RIPANDI langsung memanen buah sawit dengan sebuah egrek dan di bantu penerangan senter sedangkan terdakwa mengumpuli buah sawit yang sudah di panen kemudian buah sawit yang sudah dipanen tersbeut terdakwa kumpulkan di pinggil Jalan Blok F11 tersebut dan selanjutnya sekitar jam 04.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI beristrihat di dalam Mobil Pick up kemudian sekitar jam 05.00 wib datanglah beberapa anggota Seambilty dan mengamankan terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI dan selanjutnya pada jam 06.30 terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI menghitung buah yang ada di dalam bak mobil Pick up tersebut sebanyak 20 ( dua puluh ) janjang saja namun di lokasi yang terdakwa panen yang ada di Blok F11 tersebut masih ada kurang lebih 58 ( lima Puluh delapan ) Janjang jadi total buah sawit yang terdakwa ambil sebanyak 78 (Tujuh Puluh delapan) janjang dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI dan barang bukti di bawa Ke Polres seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 78 (tujuh puluh lima) Janjang atau seberat 1.170 Kg, x 2.800 = 3.276.000,- jadi Kerugian yang dialami oleh PT. Aditunggal Mahajaya adalah sebesar Rp. 3.276.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------- |