Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2024/PN Spt Arditya Bima Yogha, S.H. DOVI NISCAYA alias DOVI bin AHMAD FIRDAUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 451/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/O.2.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arditya Bima Yogha, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOVI NISCAYA alias DOVI bin AHMAD FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DOVI NISCAYA Als DOVI Bin AHMAD FIRDAUS bersama-sama dengan saksi RIPANDI Bin JUNAIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 05.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok F11 Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma  Mitra Seruyan, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin Tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wib  terdakwa  memanggil saksi RIPANDI yang ada di luar rumah terdakwa  dan selanjutnya terdakwa  merancanakan untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan kemudian terdakwa  menyampaikan pada saksi RIPANDI ayo kita nanti malam berangkat ke Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan kemudian di iyakan oleh saksi RIPANDI kemudian pada Hari selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI berangkat dari rumah terdakwa  dari desa ayawan kemudian terdakwa  berangkat dengan menggunkan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Abu-abu dengan nomor polisi AA 8046 FC milik terdakwa  yang dimana sebelumnya terdakwa  menyiapkan alat pemanen berupa 1 (satu) Buah Tojok, 1 (satu) Buah egrek dan 2 (dua) buah senter dan selanjutnya terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI berangkat menuju di Blok F11 Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan, setelah malintasi Blok F11 terdakwa  melihat buah sawit yang ada di blok tersbeut sudah bisa di panen kemudian terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI turun menuju Dalam Blok tersebut dan selanjutnya saksi RIPANDI langsung memanen buah sawit dengan sebuah egrek dan di bantu penerangan senter sedangkan terdakwa  mengumpuli buah sawit yang sudah di panen kemudian buah sawit yang sudah dipanen tersbeut terdakwa  kumpulkan di pinggil Jalan Blok F11 tersebut  dan selanjutnya sekitar jam 04.00 Wib terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI beristrihat di dalam Mobil Pick up kemudian sekitar jam 05.00 wib datanglah beberapa anggota Seambilty dan mengamankan terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI dan selanjutnya pada jam 06.30 terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI menghitung buah yang ada di dalam bak mobil Pick up tersebut sebanyak 20 ( dua puluh ) janjang saja namun di lokasi yang terdakwa  panen yang ada di Blok F11 tersebut masih ada kurang lebih 58 ( lima Puluh delapan ) Janjang jadi total buah sawit yang terdakwa ambil sebanyak 78 (Tujuh Puluh delapan) janjang dan selanjutnya terdakwa  bersama dengan saksi RIPANDI dan barang bukti di bawa Ke Polres seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa   terdakwa bersama dengan saksi RIPANDI tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sako Plasma Mitra Seruyan yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 78 (tujuh puluh lima) Janjang atau seberat 1.170 Kg, x 2.800 = 3.276.000,- jadi  Kerugian yang dialami oleh PT. Aditunggal Mahajaya adalah sebesar Rp. 3.276.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya