Dakwaan |
Bahwa tersangka sdr MUHAMAD SYAHRUL EFENDI Als ARUL Bin MAIN melakukan tindak pidana Pencurian pada hari Minggu Tanggal 11 Desember 2022 Skj 20.30 Wib di rumah saksi pelapor sdr ALI PATONI Bin PAIMO yaitu yang berada di Jl. Cilik Riwut Km 93 Rt 17 Rw 09 Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prop Kalteng barang berupa besi lonjoran ukuran 19 sebanyak 1 (satu) batang dengan nilai Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Velg truck dengan nilai Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga korban mengalami jumlah total kerugian sebesar Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUH Pidana |