Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Spt HULMAN PARLAUNGAN MANURUNG IDA DAHNIAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HULMAN PARLAUNGAN MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Renata Kesuma,S.E.,S.HHULMAN PARLAUNGAN MANURUNG
Tergugat
NoNama
1IDA DAHNIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 431.030.672,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melalaikan Kewajibannya kepada PENGGUGAT atau dengan Kata lain yaitu TERGUGAT telah Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah dan Berharganya seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  4. Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6450 dan Peta bidang Nomor : 02896 atas nama Supriono Eko Putro (Alm);\
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp.1,000,000,- (#satu juta rupiah#) per hari per keterlambatan bagi TERGUGAT apabila tidak tunduk dan patuh untuk menjalankan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
  6. Membebankan Biaya Perkara ini menurut Hukum;
  7. Menetapkan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim memiliki Pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak