Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira jam 08.00 Wib di Blok E 56 Divisi I Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL), Dusun Katari, Desa Keruing, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng. telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 37 ( tiga puluh jtujuh) janjang yang dilakukan oleh tersangka SANGILING Anak dari BIDI USIN dengan cara menyuruh Sdr. EKO untuk mengegrek satu persatu tandan buah kelapa sawit yang masih menempel dipohonnya, setelah buahnya jatuh kemudian diangkut oleh tersangka menggunakan angkong dikumpulkan di pondok milik tersangka sebanyak 37 ( Tiga puluh tujuh ) janjang dengan berat 481 Kg, selaku pemilik PT Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) menderita kerugian Rp. 1.106.000,- (Satu juta seratus enam ribu rupiah). |