| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAZIL FIKRI BIN ABDUL HALIM pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Cut Nyak Dien RT. 025 / RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib, saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) yang berada di dalam kamar sedang tertidur dikamarnya. Selanjutnya sekira pukul 12.00 wib, terdakwa datang ke rumah saksi korban saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan terdakwa bertemu dengan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm), kemudian terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) ”ADA DI DALAM KAMAR, SEDANG TIDUR” dan terdakwa dipersilahkan masuk oleh saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm).
- Bahwa selanjutnya saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) juga ikut masuk ke dalam kamar saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) sehingga mereka bertiga berada di dalam kamar tersebut. Ketika di dalam kamar tersebut, saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) melihat terdakwa hanya duduk berdiam diri kemudian saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) berinisiatif meminjamkan handphone milik saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) membangunkan saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan meminta izin untuk meminjamkan handphone milik saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan pada saat itu saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) mengiyakan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) karena terdakwa sudah sering mengunjungi saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dirumahnya dan terdakwa merupakan teman dari saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm). Selanjutnya,handphone tersebut diserahkan kepada terdakwa dan handphone tersebut langsung digunakan oleh terdakwa dan saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) melanjutkan tidur dikamarnya.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib, saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) ditelfon oleh Ibunya untuk menjemput di Pasar Saik, sehingga saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) dan terdakwa keluar dari kamar sedangkan saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) masih tertidur. Selanjutnya saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) dengan menggunakan sepeda motor milik saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) pergi ke Pasar Saik sedangkan terdakwa telah mengantongi handphone milik saksi korban AGUS dan pergi keluar rumah dan pergi menggunakan sepeda motornya dan berpamitan kepada saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) untuk pulang.
- Bahwa sekira pukul 14.30 wib, saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) pulang kerumah setelah menjemput Ibunya di Pasar Saik dan kembali masuk ke kamar saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) untuk membangunkan saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm). Selanjutnya saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) bangun langsung mencari handphone miliknya dan bertanya kepada saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) ”APAKAH ADA MELIHAT HANDPHONE SAYA” dan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) langsung mengingat telah meminjamkan handphone milik saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) pergi mencari keberadaan terdakwa di rumah orang tuanya namun terdakwa tidak sedang berada dirumahnya. Selanjutnya saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) berusaha menghubungi nomor handphone milik saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) namun sudah tidak aktif, dan saksi ARIP PAUZI Bin MULYANI (Alm) berusaha mencari kembali terdakwa namun tidak ditemukan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, terdakwa tidak ditemukan dan handphone milik saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) juga tidak dikembalikan sehingga saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian yaitu saksi YOGA ADITYA PRATAMA Bin AGUS DARMADI dirumahnya di Jalan Mayjend Suprapto Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa menunjukkan handphone milik saksi korban saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) dirumahnya, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polsek Seruyan Hilir.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AGUS SENTOSA Bin MULYANI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.455.000,- (empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |