Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa DARYANTO Bin JASIM bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI (keempatnya DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 45 afdeling 26 Kebun 1, PT. Wanasawit Subur Lestari II, Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa di datangi saudara UBEN mengajak terdakwa dengan berkata “ TO AYO KITA MINTA BUAH SAWIT” lalu terdakwa jawab “ DIMANA” lalu di jawab saudara UBEN “ DI PERUSAHAN WANASAWIT SUBUR LESTARI II” setelah itu terdakwa dengan saudara UBEN memasang mesin perahu di depan rumah, setelah mesin perahu terpasang terdakwa bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI langsung berangkat ke PT Wanasawit Subur Lestari II dengan menggunakan 2 (dua) Perahu sekitar jam 19.00 WIB terdakwa dan teman -teman sampai di PT Wanasawit Subur Lestari II, lalu terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan dodos.
- Bahwa sekitar jam 20.15 beberapa security datang dan langsung mengamankan terdakwa sementara saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa beserta barang bukti 94 (sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dan 2 (dua) perahu dibawa ke pos security PT Wanasawit Subur Lestari II.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI bagi berlima.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari II mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat 1.060 Kg x Rp 3.536,08 = Rp. 3.748.255,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DARYANTO Bin JASIM bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI (keempatnya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa di datangi saudara UBEN mengajak terdakwa dengan berkata “ TO AYO KITA MINTA BUAH SAWIT” lalu terdakwa jawab “ DIMANA” lalu di jawab saudara UBEN “ DI PERUSAHAN WANASAWIT SUBUR LESTARI II” setelah itu terdakwa dengan saudara UBEN memasang mesin perahu di depan rumah, setelah mesin perahu terpasang terdakwa bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI langsung berangkat ke PT Wanasawit Subur Lestari II dengan menggunakan 2 (dua) Perahu sekitar jam 19.00 WIB terdakwa dan teman -teman sampai di PT Wanasawit Subur Lestari II, lalu terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan dodos.
- Bahwa sekitar jam 20.15 beberapa security datang dan langsung mengamankan terdakwa sementara saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa beserta barang bukti 94 (sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dan 2 (dua) perahu dibawa ke pos security PT Wanasawit Subur Lestari II.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI bagi berlima.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan / mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Wanasawit Subur Lestari II.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari II mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat 1.060 Kg x Rp 3.536,08 = Rp. 3.748.255,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |