Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. DARYANTO bin JASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-579/O.2.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYANTO bin JASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa DARYANTO Bin JASIM bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI (keempatnya DPO) pada hari Jumat  tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H 45 afdeling 26 Kebun 1, PT. Wanasawit Subur Lestari  II, Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wanasawit Subur Lestari  II mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 94 (sembilan puluh empat) janjang dengan berat 1.060 Kg x Rp 3.536,08 = Rp. 3.748.255,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DARYANTO Bin JASIM bersama-sama dengan saudara UBEN, saudara UGI, saudara MIAN , saudara DIDI (keempatnya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya