Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Spt BADRUL QOMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BADRUL QOMAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Penulisan Nama dan Nama Ayah Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-13022012-0036 yang semula tertulis Nama M. RAFATUL AZMI dirubah menjadi MUHAMMAD RAFATUL AZMI dan Nama Ayah BADRUL Q dirubah menjadi BADRUL QOMAR;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama dan Nama Ayah Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaiman ketentuan berlaku;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak