Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
ANANG RUDIANSYAH alias OPEK bin DARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 405/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/O.2.19/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG RUDIANSYAH alias OPEK bin DARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUWITO HERMAWAN, S.H., M.H.ANANG RUDIANSYAH alias OPEK bin DARMIN
2Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.ANANG RUDIANSYAH alias OPEK bin DARMIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa ia terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Pondok milik terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK di Jalan Tahrani RT.006 Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB terdakwa mengubungi Sdr. HERI (DPO) melaui pesan whatshap menanyakan apakah ada stok bahan (Shabu), jika ada uangnya langsung terdakwa transferkan dan untuk pengambilan barang (shabu) nya keesokan harinya lalu di jawab Sdr. HERI bahwa bahanya (shabu) ada dan kirimkan saja uangnya, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui jasa link, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. HERI. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB Sdr. HERI menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap dan mengyampaikan bahwa bahan (shabu) dititipkan melalui sdr.JONI. tidak berselang lama kemudian Sdr. JONI menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap yang mengatakan bahwa bahan (shabu) sudah ada di tangannya dan akan diantarkan besok hari.  Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 09.00 WIB Sdr. JONI ada menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap menyampaikan bahwa sdr.JONI berangkat menuju tempat terdakwa, setelah itu pada pukul 11.00 WIB Sdr. JONI menyampaikan bahwa sudah sampai ditempat biasa, lalu terdakwa langsung menemui Sdr, JONI yang tidak jauh dari pondok tempat terdakwa tinggal setelah bertemu terdakwa menanyakan kabar dan menanyakanbahan (shabu) nya kepada sdr.JONI, yang dijawab oleh joni “itu ada didalam kotak rokok surya 12” setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 buah kotak rokok tersebut yang didalamnya berisikan narkotika gol I jenis shabu lalu memberikan kepada sdr.JONI uang bensin sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) dan terdakwa langsung pulang kepondok. Sesampai di pondok terdakwa langsung membuka shabu yang berada didalam kotak rokok surya 12 kemudian shabu tersebut dipecah atau dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) paket dan masih tersisa setengah kantong dan untuk setengah paket/kantong tidak terdakwa pecah atau bagi, dan 1 (satu) paket kecil rencana untuk terdakwa konsumsi kemudian setengah paket/kantong terdakwa simpan didalam dompet warna hitam, 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, dan  26 (dua puluh enam) paket untuk di edarkan berada di 1 (satu) buah kotak kaleng kemudian semua narkotika yang berada di masing kotak tersebut terdakwa masukan kembali kedalam tas selempang warna hitam bertulisan adidas dan terdakwa simpan di samping salon tempat terdakwa tidur. kemudian terdakwa melakukan kegiatan sehari – hari di pondok sambil menjual atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 15.00 WIB narkotika dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket tersebut laku terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa. Kemudian pukul 16.40 WIB anggota satresnarkoba Polres Seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di desa Lanpasa ada pondok tempat peredaran narkotika jenis shabu langsung menuju pondok milik terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa didalam pondok tersebut, setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memanggil Sdr. SYAHRUN Bin ASNA (Alm) selaku perangkat Desa Lanpasa dan Sdr. HAMSAN Bin MATSYAH kemudian menunjukan surat perintah tugas kepada Sdr. SYAHRUN Bin ASNA (Alm) selaku perangkat Desa Lanpasa dan Sdr. HAMSAN Bin MATSYAH serta terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN kemudian  melakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa lalu ditemukan uang tunai Rp. 943.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) di saku celana sebelah kanan Sdr. ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN serta Rumah/Tempat Tertutup kemudian di temukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam bertuliskan adidas didalam pondok terdakwa, lalu terdakwa diminta membuka dan mengeluarkan isi tas tersebut, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 16 (enam belas) paket narkotika gol I jenis sabu, dan juga ditemukan 3 (tiga) bendel plastik klip serta Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diakui semua barang-barang tersebut adalah milik dan dalam pengusaan Sdr. ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN, Kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0031/11142.00/2025 tanggal 17 Juni 2025, hasil penimbangan berat kotor berjumlah 5,59 (lima koma lima sembilan) gram yang setelah disisihkan 0,01 (enam koma nol satu) gram memiliki berat bersih berjumlah 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0343 tanggal 24 Juni 2025.

-------- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------

Subsidiair :

-------Bahwa ia terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Pondok milik terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK di Jalan Tahrani Rt.006 Desa Lanpasa Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB terdakwa mengubungi Sdr. HERI (DPO) melaui pesan whatshap menanyakan apakah ada stok bahan (Shabu), jika ada uangnya langsung terdakwa transferkan dan untuk pengambilan barang (shabu) nya keesokan harinya lalu di jawab Sdr. HERI bahwa bahanya (shabu) ada dan kirimkan saja uangnya, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui jasa link, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. HERI. Selanjutnya pukul 19.00 WIB Sdr. HERI menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap dan mengyampaikan bahwa bahan (shabu) dititipkan melalui sdr.JONI. tidak berselang lama kemudian Sdr. JONI menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap yang mengatakan bahwa bahan (shabu) sudah ada di tangannya dan akan diantarkan besok hari.  Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 09.00 WIB Sdr. JONI ada menghubungi terdakwa melalui pesan whatshap menyampaikan bahwa sdr.JONI berangkat menuju tempat terdakwa, setelah itu pukul 11.00 WIB Sdr. JONI menyampaikan bahwa sudah sampai ditempat biasa, lalu terdakwa langsung menemui Sdr, JONI yang tidak jauh dari pondok tempat terdakwa tinggal setelah bertemu terdakwa menanyakan kabar dan menanyakanbahan (shabu) nya kepada sdr.JONI, yang dijawab oleh joni “itu ada didalam kotak rokok surya 12” setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 buah kotak rokok tersebut yang didalamnya berisikan narkotika gol I jenis shabu lalu memberikan kepada sdr.JONI uang bensin sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) dan terdakwa langsung pulang kepondok. Sesampai di pondok terdakwa langsung membuka shabu yang berada didalam kotak rokok surya 12 kemudian shabu tersebut dipecah atau dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) paket dan masih tersisa setengah kantong dan untuk setengah paket/kantong tidak terdakwa pecah atau bagi, dan 1 (satu) paket kecil rencana untuk terdakwa konsumsi kemudian setengah paket/kantong terdakwa simpan didalam dompet warna hitam, 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, dan  26 (dua puluh enam) paket untuk di edarkan berada di 1 (satu) buah kotak kaleng kemudian semua narkotika yang berada di masing kotak tersebut terdakwa masukan kembali kedalam tas selempang warna hitam bertulisan adidas dan terdakwa simpan di samping salon tempat terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 16.40 WIB anggota satresnarkoba Polres Seruyan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di desa Lanpasa ada pondok tempat peredaran narkotika jenis shabu langsung menuju pondok milik terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa didalam pondok tersebut, setelah itu anggota satresnarkoba polres seruyan memanggil Sdr. SYAHRUN Bin ASNA (Alm) selaku perangkat Desa Lanpasa dan Sdr. HAMSAN Bin MATSYAH kemudian menunjukan surat perintah tugas kepada Sdr. SYAHRUN Bin ASNA (Alm) selaku perangkat Desa Lanpasa dan Sdr. HAMSAN Bin MATSYAH serta terdakwa ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN kemudian  melakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa lalu ditemukan uang tunai Rp. 943.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) di saku celana sebelah kanan Sdr. ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN serta Rumah/Tempat Tertutup kemudian di temukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam bertuliskan adidas didalam pondok terdakwa, lalu terdakwa diminta membuka dan mengeluarkan isi tas tersebut, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan 16 (enam belas) paket narkotika gol I jenis sabu, dan juga ditemukan 3 (tiga) bendel plastik klip serta Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang diakui semua barang-barang tersebut adalah milik dan dalam pengusaan Sdr. ANANG RUDIANSYAH Als OPEK Bin DARMIN, Kemudian terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0031/11142.00/2025 tanggal 17 Juni 2025, hasil penimbangan berat kotor berjumlah 5,59 (lima koma lima sembilan) gram yang setelah disisihkan 0,01 (enam koma nol satu) gram memiliki berat bersih berjumlah 3,38 (tiga koma tiga delapan) gram

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0343 tanggal 24 Juni 2025.

-------- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam hal menguasai, menyimpan, menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya