Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.B/2025/PN Spt 1.TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2.SHINTA SEPRIANTY, SH
3.TINI KARMILA SITEPU
ANDI bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 611/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1763/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
2SHINTA SEPRIANTY, SH
3TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKANDI bin UDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ANDI Bin UDIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah korban FANI Als ANCIT di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Korban FANI Als ANCIT melalui media social facebook, setelah itu berlanjut bertukar kontak whatsapp. Dalam percakapan via whatsapp Korban FANI Als ANCIT mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila serius untuk menjalin hubungan maka terdakwa diminta untuk menemui korban di Rantau Pulut, dan Korban juga menjajikan ada pekerjaan di Rantau Pulut yaitu pekerjaan bangunan dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, sehingga terdakwa memutuskan untuk mendatangi Korban FANI Als ANCIT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa berangkat dari Samarinda dan sampai di rumah korban di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Pada Hari Jumat Tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa diajak oleh Korban untuk menonton organ Tunggal di Desa Rantau Pulut, dan Pada Hari Minggu Tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Kembali diajak menonton organ Tunggal di Desa Rantau Pulut oleh Korban, saat pukul 23.00 Wib terdakwa melihat Korban berjalan ke arah belakang mendatangi seorang laki-laki, tak lama kemudian Korban dan lelaki tersebut berjalan kearah belakang menuju tempat gelap, mengetahui hal tersebut terdakwa merasa cemburu terhadap korban. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib Korban mendatangi terdakwa, lalu terdakwa dan Korban pulang kerumah Korban untuk beristirahat. Pada Hari Senin Tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang masih merasa kesal dengan korban bermaksud ingin Kembali pulang, dan mengatakan kepada Korban “BISALAH SAYA MINTA UANG TIGA RATUS RIBU UNTUK PULANG BIAR SAMPAI KE SAMPIT, SAYA TIDAK ADA KERJA JUGA DISINI, SAYA JAUH JAUH DATANG KESINI DARI KALTIM MENINGGALKAN KERJAAN DISANA, KETEMPAT KAMU, TERNYATA KAMU DENGAN LAKI-LAKI LAIN, MAKANYA SAYA MINTA UANG UNTUK PULANG WALAUPUN TIDAK SAMPAI BANJARMASIN YANG PENTING NANTI SAYA SAMPAI SAMPIT CARI KERJA BUAT ONGKOS PULANG” namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Korban. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa menanyakan kembali kepada korban terkait permintaan terdakwa pada siang hari, dengan berkata “TERUS GIMANA SAYA INI?  Lalu dijawab Korban “JALAN SAJA KAMU” mendengar ucapan korban terdakwa merasa sakit hati, selanjutnya terdakwa mencolek tangan Korban untuk mengajak berhubungan badan, namun ajakan terdakwa ditolak oleh Korban, yang mana hal tersebut membuat terdakwa semakin merasa sakit hati dan emosi, terdakwa langsung memukul wajah Korban menggunakan tanggal kiri, yang mana posisi Korban dalam keadaan berbaring miring ke arah kanan sedangkan terdakwa dalam keadaan posisi berbaring terlentang sambil memukul wajah Korban lalu Korban melakukan perlawan sehingga antara terdakwa dan Korban saling bergelut dan Ketika berada di dekat dinding terdakwa mendorong Korban ke arah dinding kayu menggunakan kedua tangan terdakwa, sampai akhirnya Korban mulai merasa lemas, selanjutnya sekira jam 00.20 wib terdakwa berlari ke arah dapur  bermaksud untuk mencari kayu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah balok kayu di atas meja yang berada di dapur menggunakan tangan kiri dan saat itu juga terdakwa juga ada melihat 1 (Satu) bilah pisau yang berada atas meja lainnya yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil pisau tersebut menggunanakan tangan lalu terdakwa selipkan di saku belakang sebelah kanan, lalu terdakwa kembali mendatangi Korban yang saat itu sudah dalam posisi berdiri, kemudian saat saling berhadapan terdakwa mengayunkan balok kayu tersebut ke arah wajah Korban sampai korban terjatuh, setelah setelah itu terdakwa memukulkan balok kayu tersebut ke arah wajah dan kepala Korban sebanyak 3 kali, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau yang sebelumnya berada di saku belakang celana terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan terdakwa pindahkan ketangan kiri terdakwa, lalu terdakwa jongkok di atas kaki kanan Korban selanjutnya terdakwa menyayat tubuh Korban sebelah kiri sebanyak kurang lebih 3 kali di sekitar dada kiri, dan 1 (satu) kali di sekitar perut bawah sebelah kanan yang menyebabkan Korban terluka dan mengeluarkan darah dari tubuhnya, selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib terdakwa meninggalkan rumah Korban melalui pintu bagian belakang sebelah dapur dengan berjalan kaki menuju arah keluar Kelurahan Rantau Pulut dan berhenti di dekat sarang burung walet Dimana pada saat itu terdakwa sambil memesan travel Rantau Pulut - sampit dengan cara menghubungi nomor sopir travel yang sebelumnya mengantar terdakwa dari sampit menuju Rantau pulut, namun pada saat itu sopir travel tersebut tidak dapat mengantarkan terdakwa, namun sopir travel tersebut mengirimkan nomor handphone temannya, yang mana juga merupakan sopir travel, selanjutnya terdakwa menghubungi  nomor tersebut, namun pada saat itu Sopir tersebut juga tidak dapat untuk mengantarkan terdakwa ke sampit, namun sopir tersebut berkata akan mencarikan sopir lainnya untuk mengantarkan terdakwa dari Rantau pulut menuju sampit, tak lama berselang terdakwa dihubungi nomor yang tidak di kenal yang mana menanyakan kepada terdakwa apakah mencari travel carter ke sampit, kemudian menanyakan kepada terdakwa di jemput dimana, lalu terdakwa mengirimkan lokasi / sharelock kepada Sopir tersebut dan meminta untuk menjemput terdakwa, Sekira Jam 05.00 wib terdakwa dijemput mobil travel di Lokasi di samping bangunan walet yang berada dipinggir jalan arah keluar Kelurahan Rantau Pulut, kemudian terdakwa berangkat dari Kelurahan Rantau Pulut Menuju Sampit.

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 800/1036/PKM-RP.I/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REGINA RIZKI ARIANDINI, dokter umum pada UPTD Puskesmas Rantau Pulut I, dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lima puluh tiga tahun, pada kedua kelopak mata bagian luar terdapat luka lebam kebiruan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter akibat kekerasan tumpul. Pada bagian bibir bawah terdapat luka robek pertama dengan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi luka rapi serta tidak terdapat jembatan jaringan dan terdapat luka robek kedua dengan ukuran empat belas sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi luka rapi tidak terdapat jembatan jaringan serta pada bagian dagu terdapat luka robek dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter tepi luka rapi tidak terdapat jembatan jaringan akibat kekerasan tajam. Pada bagaian leher sisi kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter serta pada lengan atas tangan kiri terdapat luka lecet ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dan pada dada bagian depan terdapat luka lecet pertama dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter serta luka lecet kedua dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul. Terdapat luka robek pada dada bagian kiri, punggung belakang kiri, serta pada bagian paha kanan atas akibat kekerasan tajam. Perkiraan sebab kematian akibat kehilangan banyak darah serta berhentinya aliran darah dan oksigen ke jaringan tubuh dan jaringan otak. Perkiraan waktu kematian berkisar tiga puluh enam jam sebelum pemeriksaan pukul sepuluh lewat delapan menit pada tanggal dua puluh empat September tahun dua ribu dua puluh lima.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana--

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa ANDI Bin UDIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah korban FANI Als ANCIT di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Korban FANI Als ANCIT melalui media social facebook, setelah itu berlanjut bertukar kontak whatsapp. Dalam percakapan via whatsapp Korban FANI Als ANCIT mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila serius untuk menjalin hubungan maka terdakwa diminta untuk menemui korban di Rantau Pulut, dan Korban juga menjajikan ada pekerjaan di Rantau Pulut yaitu pekerjaan bangunan dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, sehingga terdakwa memutuskan untuk mendatangi Korban FANI Als ANCIT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa berangkat dari Samarinda dan sampai di rumah korban di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Pada Hari Jumat Tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa diajak oleh Korban untuk menonton organ Tunggal di Desa Rantau Pulut, dan Pada Hari Minggu Tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa Kembali diajak menonton organ Tunggal di Desa Rantau Pulut oleh Korban, saat pukul 23.00 Wib terdakwa melihat Korban berjalan ke arah belakang mendatangi seorang laki-laki, tak lama kemudian Korban dan lelaki tersebut berjalan kearah belakang menuju tempat gelap, mengetahui hal tersebut terdakwa merasa cemburu terhadap korban. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib Korban mendatangi terdakwa, lalu terdakwa dan Korban pulang kerumah Korban untuk beristirahat. Pada Hari Senin Tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa yang masih merasa kesal dengan korban bermaksud ingin Kembali pulang, dan mengatakan kepada Korban “BISALAH SAYA MINTA UANG TIGA RATUS RIBU UNTUK PULANG BIAR SAMPAI KE SAMPIT, SAYA TIDAK ADA KERJA JUGA DISINI, SAYA JAUH JAUH DATANG KESINI DARI KALTIM MENINGGALKAN KERJAAN DISANA, KETEMPAT KAMU, TERNYATA KAMU DENGAN LAKI-LAKI LAIN, MAKANYA SAYA MINTA UANG UNTUK PULANG WALAUPUN TIDAK SAMPAI BANJARMASIN YANG PENTING NANTI SAYA SAMPAI SAMPIT CARI KERJA BUAT ONGKOS PULANG” namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Korban. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa menanyakan kembali kepada korban terkait permintaan terdakwa pada siang hari, dengan berkata “TERUS GIMANA SAYA INI?  Lalu dijawab Korban “JALAN SAJA KAMU” mendengar ucapan korban terdakwa merasa sakit hati, selanjutnya terdakwa mencolek tangan Korban untuk mengajak berhubungan badan, namun ajakan terdakwa ditolak oleh Korban, yang mana hal tersebut membuat terdakwa semakin merasa sakit hati dan emosi, terdakwa langsung memukul wajah Korban menggunakan tanggal kiri, yang mana posisi Korban dalam keadaan berbaring miring ke arah kanan sedangkan terdakwa dalam keadaan posisi berbaring terlentang sambil memukul wajah Korban lalu Korban melakukan perlawan sehingga antara terdakwa dan Korban saling bergelut dan Ketika berada di dekat dinding terdakwa mendorong Korban ke arah dinding kayu menggunakan kedua tangan terdakwa, sampai akhirnya Korban mulai merasa lemas, selanjutnya sekitar pukul 00.20 wib terdakwa berlari ke arah dapur  bermaksud untuk mencari kayu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah balok kayu di atas meja yang berada di dapur menggunakan tangan kiri dan saat itu juga terdakwa juga ada melihat 1 (Satu) bilah pisau yang berada atas meja lainnya yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil pisau tersebut menggunanakan tangan lalu terdakwa selipkan di saku belakang sebelah kanan, lalu terdakwa kembali mendatangi Korban yang saat itu sudah dalam posisi berdiri, kemudian saat saling berhadapan terdakwa mengayunkan balok kayu tersebut ke arah wajah Korban sampai korban terjatuh, setelah setelah itu terdakwa memukulkan balok kayu tersebut ke arah wajah dan kepala Korban sebanyak 3 kali, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau yang sebelumnya berada di saku belakang celana terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan terdakwa pindahkan ketangan kiri terdakwa, lalu terdakwa jongkok di atas kaki kanan Korban selanjutnya terdakwa menyayat tubuh Korban sebelah kiri sebanyak kurang lebih 3 kali di sekitar dada kiri, dan 1 (satu) kali di sekitar perut bawah sebelah kanan yang menyebabkan Korban terluka dan mengeluarkan darah dari tubuhnya, selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib terdakwa meninggalkan rumah Korban melalui pintu bagian belakang sebelah dapur dengan berjalan kaki menuju arah keluar Kelurahan Rantau Pulut dan berhenti di dekat sarang burung walet Dimana pada saat itu terdakwa sambil memesan travel Rantau Pulut - sampit dengan cara menghubungi nomor sopir travel yang sebelumnya mengantar terdakwa dari sampit menuju Rantau pulut, namun pada saat itu sopir travel tersebut tidak dapat mengantarkan terdakwa, namun sopir travel tersebut mengirimkan nomor handphone temannya, yang mana juga merupakan sopir travel, selanjutnya terdakwa menghubungi  nomor tersebut, namun pada saat itu Sopir tersebut juga tidak dapat untuk mengantarkan terdakwa ke sampit, namun sopir tersebut berkata akan mencarikan sopir lainnya untuk mengantarkan terdakwa dari Rantau pulut menuju sampit, tak lama berselang terdakwa dihubungi nomor yang tidak di kenal yang mana menanyakan kepada terdakwa apakah mencari travel carter ke sampit, kemudian menanyakan kepada terdakwa di jemput dimana, lalu terdakwa mengirimkan lokasi / sharelock kepada Sopir tersebut dan meminta untuk menjemput terdakwa, Sekira Jam 05.00 wib terdakwa dijemput mobil travel di Lokasi di samping bangunan walet yang berada dipinggir jalan arah keluar Kelurahan Rantau Pulut, kemudian terdakwa berangkat dari Kelurahan Rantau Pulut Menuju Sampit.

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 800/1036/PKM-RP.I/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REGINA RIZKI ARIANDINI, dokter umum pada UPTD Puskesmas Rantau Pulut I, dengan kesimpulan:

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur lima puluh tiga tahun, pada kedua kelopak mata bagian luar terdapat luka lebam kebiruan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter akibat kekerasan tumpul. Pada bagian bibir bawah terdapat luka robek pertama dengan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi luka rapi serta tidak terdapat jembatan jaringan dan terdapat luka robek kedua dengan ukuran empat belas sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter dengan tepi luka rapi tidak terdapat jembatan jaringan serta pada bagian dagu terdapat luka robek dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter tepi luka rapi tidak terdapat jembatan jaringan akibat kekerasan tajam. Pada bagaian leher sisi kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter serta pada lengan atas tangan kiri terdapat luka lecet ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dan pada dada bagian depan terdapat luka lecet pertama dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter serta luka lecet kedua dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter akibat kekerasan tumpul. Terdapat luka robek pada dada bagian kiri, punggung belakang kiri, serta pada bagian paha kanan atas akibat kekerasan tajam. Perkiraan sebab kematian akibat kehilangan banyak darah serta berhentinya aliran darah dan oksigen ke jaringan tubuh dan jaringan otak. Perkiraan waktu kematian berkisar tiga puluh enam jam sebelum pemeriksaan pukul sepuluh lewat delapan menit pada tanggal dua puluh empat September tahun dua ribu dua puluh lima.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 354 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA :

 

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa ANDI Bin UDIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah korban FANI Als ANCIT di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan melakukan pencurian yang di dahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian, atau bila tertangkap tangan ada kesempatan untuk melarikan diri, sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi yang menyebabkan kematian, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Korban FANI Als ANCIT melalui media social facebook, setelah itu berlanjut bertukar kontak whatsapp. Dalam percakapan via whatsapp Korban FANI Als ANCIT mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila serius untuk menjalin hubungan maka terdakwa diminta untuk menemui korban di Rantau Pulut, dan Korban juga menjajikan ada pekerjaan di Rantau Pulut yaitu pekerjaan bangunan dengan upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, sehingga terdakwa memutuskan untuk mendatangi Korban FANI Als ANCIT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa berangkat dari Samarinda dan sampai di rumah korban di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Pada Hari Jumat Tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.20 wib pada saat terdakwa menuju ke arah dapur rumah korban mencari kayu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah balok kayu di atas meja yang berada di dapur menggunakan tangan kiri dan saat itu juga terdakwa juga ada melihat            1 (Satu) bilah pisau yang berada atas meja lainnya yang berada di dapur lalu terdakwa mengambil pisau tersebut menggunanakan tangan lalu terdakwa selipkan di saku belakang sebelah kanan, lalu terdakwa kembali mendatangi Korban yang saat itu sudah dalam posisi berdiri, kemudian saat saling berhadapan terdakwa mengayunkan balok kayu tersebut ke arah wajah Korban sampai korban terjatuh, setelah setelah itu terdakwa memukulkan balok kayu tersebut ke arah wajah dan kepala Korban sebanyak 3 kali, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau yang sebelumnya berada di saku belakang celana terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan terdakwa pindahkan ketangan kiri terdakwa, lalu terdakwa jongkok di atas kaki kanan Korban selanjutnya terdakwa menyayat tubuh Korban sebelah kiri sebanyak kurang lebih 3 kali di sekitar dagu bagian bawah, dan 1 (satu) kali di sekitar leher yang menyebabkan Korban terluka dan mengeluarkan darah dari tubuhnya, selanjutnya terdakwa berdiri dan merasa panik lalu terdakwa bermaksud untuk pergi dari rumah tersebut sambil melemparkan balok kayu dan pisau yang terdakwa gunakan di dalam rumah tersebut, kemudian sekitar pukul 00.30 wib terdakwa mencoba membuka tas hitam yang berada di dalam lemari kaca, namun setelah menarik gagang lemari kaca tersebut, ternyata posisi lemari kaca dalam kondisi terkunci, mengetahui hal tersebut lalu terdakwa Tarik paksa gagang lemari kaca tersebut, yang mana menyebabkan kacanya pecah, kemudian terdakwa mengambil tas hitam yang berada di dalam lemari kaca tersebut, setelah terdakwa membuka tas terdapat uang tunai sebesar Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam semua saku celana jeans yang pada saat itu terdakwa kenakan Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib terdakwa meninggalkan rumah Korban melalui pintu bagian belakang sebelah dapur dengan berjalan kaki menuju arah keluar Kelurahan Rantau Pulut dan berhenti di dekat sarang burung walet Dimana pada saat itu terdakwa sambil memesan travel Rantau Pulut - sampit dengan cara menghubungi nomor sopir travel yang sebelumnya mengantar terdakwa dari sampit menuju Rantau pulut, namun pada saat itu sopir travel tersebut tidak dapat mengantarkan terdakwa, namun sopir travel tersebut mengirimkan nomor handphone temannya, yang mana juga merupakan sopir travel, selanjutnya terdakwa menghubungi  nomor tersebut, namun pada saat itu Sopir tersebut juga tidak dapat untuk mengantarkan terdakwa ke sampit, namun sopir tersebut berkata akan mencarikan sopir lainnya untuk mengantarkan terdakwa dari Rantau pulut menuju sampit, tak lama berselang terdakwa dihubungi nomor yang tidak di kenal yang mana menanyakan kepada terdakwa apakah mencari travel carter ke sampit, kemudian menanyakan kepada terdakwa di jemput dimana, lalu terdakwa mengirimkan lokasi / sharelock kepada Sopir tersebut dan meminta untuk menjemput terdakwa, Sekira Jam 05.00 wib terdakwa dijemput mobil travel di Lokasi di samping bangunan walet yang berada dipinggir jalan arah keluar Kelurahan Rantau Pulut, kemudian terdakwa berangkat dari Kelurahan Rantau Pulut Menuju Sampit.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa ANDI Bin UDIN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah korban FANI Als ANCIT di Jalan Batu Beliung Rt.001 / Rw.001 Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa pada pukul 00.30 wib terdakwa yang berada di dalam rumah korban FANI Als ANCIT mencoba membuka tas hitam yang berada di dalam lemari kaca di rumah korban, namun setelah menarik gagang lemari kaca tersebut, ternyata posisi lemari kaca dalam kondisi terkunci, mengetahui hal tersebut lalu terdakwa tarik paksa gagang lemari kaca tersebut, yang mana menyebabkan kacanya pecah, kemudian terdakwa mengambil tas hitam yang berada di dalam lemari kaca tersebut, setelah terdakwa membuka tas terdapat uang tunai sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukan ke dalam semua saku celana jeans yang pada saat itu terdakwa kenakan Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib terdakwa meninggalkan rumah Korban melalui pintu bagian belakang sebelah dapur dengan berjalan kaki menuju arah keluar Kelurahan Rantau Pulut dan berhenti di dekat sarang burung walet Dimana pada saat itu terdakwa sambil memesan travel Rantau Pulut - sampit dengan cara menghubungi nomor sopir travel yang sebelumnya mengantar terdakwa dari sampit menuju Rantau pulut, namun pada saat itu sopir travel tersebut tidak dapat mengantarkan terdakwa, namun sopir travel tersebut mengirimkan nomor handphone temannya, yang mana juga merupakan sopir travel, selanjutnya terdakwa menghubungi  nomor tersebut, namun pada saat itu Sopir tersebut juga tidak dapat untuk mengantarkan terdakwa ke sampit, namun sopir tersebut berkata akan mencarikan sopir lainnya untuk mengantarkan terdakwa dari Rantau pulut menuju sampit, tak lama berselang terdakwa dihubungi nomor yang tidak di kenal yang mana menanyakan kepada terdakwa apakah mencari travel carter ke sampit, kemudian menanyakan kepada terdakwa di jemput dimana, lalu terdakwa mengirimkan lokasi / sharelock kepada Sopir tersebut dan meminta untuk menjemput terdakwa, Sekira Jam 05.00 wib terdakwa dijemput mobil travel di Lokasi di samping bangunan walet yang berada dipinggir jalan arah keluar Kelurahan Rantau Pulut, kemudian terdakwa berangkat dari Kelurahan Rantau Pulut Menuju Sampit.

-------- Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) milik korban tanpa seijin korban.

-------- Bahwa setelah mengambil uang tunai milik korban tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut :

  • Untuk biaya travel dari Rantau Pulut menuju sampit sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Untuk biaya makan dan membeli charger HP di sebabi sebesar Rp. 50.000,-
  • Untuk biaya membeli baju di sampit sebesar Rp. 210.000,-
  • Untuk biaya travel sampit menuju Banjarmasin sebesar Rp. 350.000,-
  • Untuk biaya membeli baju di Banjarmasin sebesar Rp, 500.000,-
  • Untuk biaya makan di Banjarmasin sebesar Rp. 370.000,-
  • Untuk sewa penginapan di Banjarmasin sebesar Rp. 140.000,-
  • Untuk Biaya hiburan di Banjarmasin sebesar Rp. 3.500.000,-
  • Untuk Biaya travel dari Banjarmasin menuju Barabai sebesar Rp. 200.000,-
  • Untuk Biaya makan di kandangan sebesar Rp. 80.000,-
  • Untuk Biaya membayar sedekah Alm ibu dan keluarga sebesar Rp. 350.000,-
  • Untuk memberi Ayah dan keluarga saya di barabai sebesar Rp. 1.000.000,-
  • Untuk memberi teman saya di barabai sebesar Rp. 100.000,-
  • Untuk biaya travel dari Barabai menuju Batulicin sebesar Rp. 250.000,-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya