| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/PID.SUS/2014/PN.SPT | SURATNO, SH | HARUN Bin MUHAMAD SARKAWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 51/PID.SUS/2014/PN.SPT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2014 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-93/Q.2.18/Euh.2/2/2014 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN-----------Bahwa terdakwa Harun bin Muhamad Sarkawi pada hari Jum,at tanggal 20 Desember 2013, sekira jam 20.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa Harun yang terletak di jalan Bakri Entong RT. 008 RW. 002 No. 346 Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen (Zenith) dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, telah mengedarkan obat carnophen sebanyak dua keping kepada saksi Andi Sugianto, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------- - Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sewaktu terdakwa Harun berada dirumahnya terletak di jalan Bakri Entong RT. 008 RW. 002 No. 346 Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah, sempat melakukan transaksi penjualan obat Carnophen atau Zenith sebanyak 2 ( dua ) keping, yang berisi 10 tablet setiap kepingnya, dengan harga Rp 40.000, setiap kepingnya kepada saksi Andi Sugianto, dan tidak beberapa lama setelah melakukan transaksi penjualan obat carnophen/zenith tersebut , terdakwa Harun langsung ditangkap saksi Andi Sugianto dan M. Hafizh Al Hilan( keduanya anggota polisi Polsek Hanau ).dan lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman terdakwa, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 keping obat carnophen, uang Rp 100.000, 9 bok dan 8 keping obat carnophen, uang Rp 1.050.000, yang tersimpan dalam termos tempat nasi warna biru ukuran 20 cm, diameter 17 cm dalam kamar tidur terdakwa - Bahwa terdakwa Harun memiliki/memperoleh obat Carnophen atau Zenith tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak terdakwa Harun kenal dengan harga setiap boks yang berisi 10 keping , setiap kepingnya berisi 10 tablet dengan harga Rp 280.000, kemudian obat carnophen/ zenith tersebut terdakwa jual kembali dengan harga setiap boknya Rp 400.000, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi Polsek Seruyan Hanau untuk diproses lebih lajut. - Untuk mengetahui kandungan, kategori obat maupun ada atau tidaknya izin edar obat tersebut pihak Polres Seruyan menyisihkan 10 tablet obat Carnophen yang disita sebagai sampel dan mengirimkan kepada Balai Pengawas Obat dan makanan di Palangka Raya, untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan laporan pengujian laboratories LHU 72/PNBP/SIDIK/XII/2013, tanggal 3 Januari 2013 yang di tandatangani Plt Manager Tehnik Pengujian Produk terapetik, Narkotika, Kosmetika, obat tradisional dan produk komplimen Balai POM di Palangka Raya Kodon Tarigan Ssi, Apt. Premerian tablet warna putih dengan Breakline di satu sisi dan tulisan zenith disisi lainya, indetifikasi Karisoprodol = positif, Paracetamol = positif, dan Copain = positif . - Bahwa izin edar Obat Carnophen (Zenith) dengan nomor Reg : DKL.8727904210A1i telah dibatalkan oleh badan POM RI,No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, obat jenis Carnophen tersebut masuk dalam kategori obat keras daftar G yang tidak diperdagangkan secara bebas dan hanya diedarkan (disalurkan atau diserahkan) oleh apotek serta untuk mendapatkanya dengan resep dokter. - Bahwa perbuatan terdakwa Harun mengedarkan obat Carnophen tersebut bukan kapasitasnya sebagai toko obat berijin maupun pihak apotek, kenyataannya terdakwa tidak memiliki toko obat yang mendapatkan ijin maupun bukan pemilik Apotek. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan-------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
